KPU Palembang Mulai Lakukan Sortir-Lipat Surat Suara, Libatkan 130 Orang

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Palembang 2024

KPU Palembang Mulai Lakukan Sortir-Lipat Surat Suara, Libatkan 130 Orang

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 02 Nov 2024 18:30 WIB
Proses sortir-lipat untuk Pilkada Palembang mulai dilakukan.
Foto: Proses sortir-lipat untuk Pilkada Palembang mulai dilakukan. (Dok. Istimewa)
Palembang -

KPU sudah mulai melakukan proses sortir-lipat surat suara pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palembang. Ada sebanyak 1.274.236 surat suara yang dikerjakan oleh 130 orang.

Jumlah surat suara itu sudah termasuk 2,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Palembang yang mencapai 1.241.196 pemilih. Pelaksanaan dilakukan di gudang KPU Palembang di wilayah Kebun Bunga, Sukarami milik PT Pos.

"Kegiatan sortir-lipat sudah dilakukan KPU Palembang sejak kemarin (1/11). Jumlah yang dilipat sebanyak 1.274.236 surat suara," ujar Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin, Sabtu (2/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jumlah surat suara Pilkada Palembang yang ada, jika ditambahkan dengan surat suara pemilihan gubernur/wakil gubernur maka total yang akan disortir-lipat sebanyak 2.548.472 surat suara setelah dikalikan 2.

Dia menyebut, sebelum proses surat suara dilipat para pekerja yang dilibatkan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui jika ada kerusakan atau cacat pada lembaran surat suara. Setelahnya, baru dilakukan pelipatan.

ADVERTISEMENT

"Prosesnya dilakukan sortir terlebih dahulu sekaligus dihitung dan dilakukan pelipatan," ungkapnya.

Sementara Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengungkapkan, proses sortir-lipat ditarget selesai dalam enam hari. Tahap awal pelipatan dilakukan untuk surat suara Wali Kota/Wakil Wali Kota Palembang. Setelahnya pelipatan untuk surat suara Gubernur/Wakil Gubernur Sumsel.

"Kita meminta surat suara itu disortir, di cek satu per satu. Dilihat semua tampilannya, jika baik dilipat," katanya.

Dalam proses sortir-lipat itu, pihaknya juga mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak keamanan untuk ikut melakukan pengawasan dan pengamanan kegiatan.

Dalam proses itu, pihaknya belum mendapat informasi berapa banyak jumlah surat suara yang ditemukan rusak atau cacat. "Belum dapat update-nya," tukasnya.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads