Heboh Video Rohidin Mersyah Diduga Bagikan Uang di Pasar, Dilaporkan ke Bawaslu

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Bengkulu

Heboh Video Rohidin Mersyah Diduga Bagikan Uang di Pasar, Dilaporkan ke Bawaslu

Heri Supandi - detikSumbagsel
Kamis, 17 Okt 2024 20:00 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi uang (Foto: Ari Saputra / detikcom)
Bengkulu -

Video memperlihatkan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah membagikan uang pecahan Rp 20.000 di pasar viral di media sosial. Video itu sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu karena diduga melakukan money politics.

Dari video viral di media sosial yang dilihat detikSumbagsel tampak paslon nomor urut 2 mengenakan rompi partai dan asyik membagikan uang ke sejumlah pedagang tradisional yang ditemuinya. Sadar ada yang merekamnnya paslon ini pun meminta warga agar tidak memvideokannya.

Usai video itu viral dan adanya laporannya sejumlah warga, 2 orang pun melaporkan video itu ke Bawaslu Bengkulu. Pada 15 Oktober 2024, pelapor mengetahui dari grup WhatsAap bahwa diduga ada voice note yang berisikan suara dari calon Gubernur Bengkulu Nomor urut 2 Rohidin Mersyah akan membagikan uang pecahan Rp.20.000 kepada anak-anak yang akan ditemuinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini merupakan pelanggaran sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) PKPU NO 13 Tahun 2024 tentang kampanye," kata kuasa hukum yang mendampingi 2 orang tersebut, Ana Tasia Pase.

Selain rekaman suara, pelapor juga menyertakan bukti video saat paslon nomor urut 2 membagi-bagikan uang pecahan Rp 20.000.

ADVERTISEMENT

"Dalam Pasal 66 sudah jelas dijelaskan tidak boleh membagi-bagikan uang, ini sudah masuk pada pelanggaran," kata Ana, (17/10/2024).

Ana menjelaskan, atas pelanggaran tersebut pihaknya telah mengajukan surat pelaporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, agar temua tersebut masuk dalam katagori pelanggaran berat dalam pilkada.

"Surat laporan dan bukti-bukti telah kita sampaikan ke bawaslu, dan kami minta pihak bawaslu segera memproses ini," ujarnya.

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Divisi Penanganan Pelanggaran, Eko Sugianto, mengaku sudah menerima laporan tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan kajian terhadap laporan itu.

"Nanti akan kami lakukan kajian awal terlebih dahulu, terpenuhi tidak laporan itu," jelasnya.

Mantan aktivis HMI ini menambahkan, laporan yang disangkakan yakni bagi-bagi uang ini ada unsur pidana. Maka, pihak bawaslu nanti akan berkoordinasi dengan Gakkumdu.

"Nanti kami akan mengkaji bersama Kejaksaan dan Kepolisian," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2, Sumardi menjelaskan saat itu paslon kita melakukan blusukan ke pasar dan tidak ada mengajak untuk memilih nomor urut 2 saat memberikan uang pecahan Rp 20.000

"Paslon kita tidak mengajak memilih saat memberikan uang pecahan Rp 20.000 ke pedagang dan bukan money politik," ujarnya.

Kata Sumardi, saat blusukan ke pasar paslon kami membeli banyak dagangan para pedagang agar bisa meningkatkan daya beli, kami melakukan berbagai macam strategi agar bisa menang bukan mencari kesalahan pasangan lain.




(csb/csb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads