Arie-Sumarno Daftar Pilbup Bengkulu Utara ke KPU, Lawan Kotak Kosong

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilbup Bengkulu Utara 2024

Arie-Sumarno Daftar Pilbup Bengkulu Utara ke KPU, Lawan Kotak Kosong

Heri Supandi - detikSumbagsel
Jumat, 30 Agu 2024 09:20 WIB
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata dan Sumarno mendaftarkan diri ke KPUD
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata dan Sumarno mendaftarkan diri ke KPUD (Foto: Heri Supandi)
Bengkulu Utara -

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata dan Sumarno mendaftarkan diri ke KPUD untuk maju pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Bengkulu Utara. Paslon ini diprediksi akan melawan kotak kosong.

Usai menerima syarat pencalonan dan dinyatakan lengkap, KPUD mengeluarkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit yang telah direkomendasikan yaitu rumah sakit M Yunus dan Rumah Sakit RSJKO di Kota Bengkulu.

Arie Septia Adinata-Sumarno, maju usai diusung 10 partai politik dan tidak ada paslon lain yang mendaftar karena 30 kursi 10 parpol terpilih pada Pemilu 2024 telah mengusung pasangan ini.

Potensi melawan kolom kosong juga dikuatkan dengan tidak adanya paslon jalur independen, serta tidak adanya paslon jalur parpol non parlemen peserta pemilu, karena tidak memenuhi akumulasi suara sesuai dengan persyaratan pencalonan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso mengatakan, usai persyaratan pencalonan dinyatakan lengkap, selanjutnya akan mengeluarkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit.

"Hingga hari terakhir baru ada satu calon yang mendaftar yakni paslon Arie-Sumarno," kata Santoso, Kamis (29/8/2024).

ADVERTISEMENT

Santoso menjelaskan, paslon Arie-Sumarno diusung 10 partai politik pemenang pemilu, bila tidak ada paslon lain yang mendaftar dipastikan paslon ini akan melawan kotak kosong.

"Bila tidak ada paslon lain yang mendaftar maka Bengkulu Utara hanya satu Paslon Pilbup," ungkapnya.

Diketahui penetapan pasangan calon akan dilakukan tanggal 22 September, dilanjutkan masa kampanye tanggal 25 September hingga 23 November, sedangkan pemungutan suara dilaksanakan tanggal 27 November.




(csb/csb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads