Terdakwa Sutarnedi atau Haji Sutar crazy rich dari Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering (OKI), Sumatera Selatan, divonis lima tahun penjara. Sementara terdakwa Apri Maikel Jekson divonis empat tahun penjara.
Vonis terhadap dua terdakwa itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Ahmad Samuar pada Rabu (29/4/2026).
Sutarnedi alias H Sutar merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis narkoba.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa Haji Sutar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 607 ayat 1 huruf a Undang-undang RI tentang TPPU penyesuaian pidana pasal 3 Undang - undang RI nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Mengadili dan memutuskan terdakwa Sutarnedi dengan pidana penjara 5 tahun," tegas Majelis Hakim.
Selain pidana penjara, Sutarnedi juga dijatuhi denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 60 hari.
Dalam pertimbangan majelis hakim, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa Sutarnedi melakukan rangkaian pencucian uang dalam skala besar dan masif, berdampak rusaknya moral generasi muda NKRI, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan sudah berusia lanjut.
Kemudian harta benda milik haji Sutar diantaranya, sebidang tanah seluas 606 meter persegi beserta bangunan diatasnya yang berada di Dusun III Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI dikembalikan kepada terdakwa.
Hakim menilai tanah dan bangunan tersebut bukan hasil dari tindak pidana narkotika.
"Secara faktual tanah dan bangunan diperoleh dari usaha legal. Bukan dari tindak pidana narkotika. Oleh karena itu tidak dapat dikategorikan dengan TPPU,"ujar Hakim.
Selain itu, sejumlah aset lain seperti perhiasan emas seperti 1 gelang emas rantai besar, 1 gelang emas model rantai sedang, 3 gelang emas model ulir, 1 kalung emas model bandul, serta 1 cincin emas dikembalikan kepada keluarga terdakwa.
Hakim menilai bahwa barang - barang tersebut tidak terbukti berasal dari aliran dana ilegal. Meski demikian tidak semua aset lolos dari penyitaan.
Sejumlah barang bukti berupa sebidang tanah dan bangunan yang berada di kawasan Tangga Takat dan Silaberanti Palembang, beberapa kendaraan, serta sejumlah rekening dirampas untuk negara.
Usai mendengarkan keputusan tersebut, baik JPU dan tim penasihat hukum Sutarnedi memilih untuk pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam jaringan bisnis narkotika lintas provinsi, dengan nilai transaksi yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Uang hasil kejahatan tersebut diduga disamarkan melalui berbagai transaksi perbankan bersama dengan terdakwa Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk.
JPU juga menyebut sejak tahun 2012 hingga 2025, Haji Sutar diduga aktif melakukan berbagai upaya untuk menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh dari bisnis narkotika.
Modus yang digunakan pun terbilang kompleks. Mulai dari menempatkan dana di sejumlah rekening, mentransfer ke berbagai pihak, membelanjakan untuk aset bernilai tinggi, hingga menginvestasikan uang tersebut ke dalam bentuk lain agar sulit dilacak aparat penegak hukum.
"Penggunaan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain bertujuan untuk menyulitkan pelacakan aliran dana hasil kejahatan," tegas jaksa di persidangan.
Salah satu temuan yang begitu terlihat dalam perkara ini adalah aliran dana fantastis dari rekening milik Sutarnedi.
Berdasarkan data perbankan, tercatat sebanyak 153 kali transaksi dari rekening Bank BCA atas nama dirinya ke rekening Apri Maikel Jekson dalam kurun waktu 1 Mei 2012 hingga 30 Mei 2024.
Total nilai transaksi tersebut mencapai Rp9.258.790.000 atau lebih dari Rp 9,2 miliar. Angka ini menjadi salah satu bukti kuat dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Tak hanya transaksi keuangan, jaksa juga mengungkap berbagai aset yang diduga berasal dari hasil TPPU. Di antaranya satu unit mobil Honda CR-V RM3 tahun 2014, serta satu unit Toyota Yaris 1.5 S A/T tahun 2014 yang tercatat atas nama pihak lain.
Simak Video "Video: Proyek Pembangunan Pelabuhan New Palembang Diluncurkan Hari ini"
(csb/csb)