Polisi menggelar rekonstruksi kasus perampokan mobil Pajero Sport yang menewaskan IRT bernama Nidya Nofrin (38) di Kota Jambi, Jambi. Sebanyak 18 adegan diperagakan oleh tersangka Dede Maulana (33).
Rekonstruksi digelar di Gedung Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (19/12/2025). Polisi menghadirkan JPU, saksi, dan keluarga korban.
Rekonstruksi diawali dengan adegan saat tersangka Dede, memantau penjualan mobil di marketplace Facebook. Awalnya, Dede menemui saksi Bimo yang juga menjual mobil Pajero Sport.
Namun, Dede tak tertarik sehingga dia menemui lokasi kedua, dengan mendatangi rumah Nidya Nofrin di RT 22 Kelurahan Bakung Jaya, Kota Jambi.
Di rumah korban, Dede sempat mengecek mobil dan surat-surat. Dia pun menyampaikan ketertarikannya untuk membeli mobil dengan akan datang kembali esok hari.
Dari situ, Dede pulang dengan naik ojek online yang dipesan korban. Selanjutnya, pada pagi harinya, Dede kembali lagi ke rumah tersebut. Di sana, sudah meniatkan untuk menggasak mobil korban.
Dalam adegan rekonstruksi, Dede meminta ke korban untuk melakukan tes drive mobil saat berinteraksi di teras rumah. Namun, korban menolak, dan masuk ke dalam rumah.
"Saya minta test drive (korban) tidak mau," ujar Dede.
Ketika itu, Dede pun keluar pagar rumah dan mengambil kayu. Dia kemudian masuk kembali ke rumah dan memukul kayu tersebut ke kepala korban yang sedang berjalan ke dalam kamar. Korban pun tersungkur dan Dede memukul berkali-kali ke tubuh korban hingga mengalami luka pendarahan di kepala.
Selanjutnya, Dede mengambil kunci mobil yang terjatuh di samping tubuh korban. Dia pun melarikan diri hingga ke Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKP Irwan mengatakan rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara sebelumya dilakukan tahap II atau pelimpahan ke JPU. Rekonstruksi ini JPU, agar kasus ini terang dalam proses persidangan nantinya.
"Dalam rekonstruksi ini ada 18 adegan. Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara," kata Irwan, Jumat.
Irwan mengatakan dalam kasus ini pihaknya menerapkan Pasal 365 ayat 3 KUHP, Juncto 338 dan 340 KUHP. Dia menyebut aksi perampokan dan pembunuhan itu memang telah direncanakan oleh tersangka.
"Niatnya untuk melakukan menguasai barang berupa mobil pajero. Alat yang disiapkan hanya kayu yang saat itu ditemukan di TKP. Sasaranya memukul kepala, dan menusuk bagian kayu (runcing) sehingga korban mengalami pendarahan yang hebat dan meninggal dunia," ungkapnya.
Simak Video "Video: Detik-detik Pria Bersajam Rampok Pemilik Konter di Jambi"
(csb/csb)