Bripda Waldi Adiyat (22) tersangka pembunuhan dosen wanita berinisial EY (37), menghabisi korban dengan gagang sapu. Gagang sapu itu menjadi barang bukti kasus yang menjeratnya.
Barang bukti gagang sapu ini dihadirkan saat Waldi menjalani sidang kode etik di ruang sidang Bidang Propam Polda Jambi, pada Jumat (7/11/2025). Usai mendapat putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Waldi langsung digiring ke Rutan Polda Jambi.
Tak lama, tiga orang anggota kepolisian terlihat menenteng gagang sapu yang telah dibungkus plastik barang bukti.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono membenarkan bahwa Waldi menghabisi EY menggunakan gagang sapu. Aksi penganiayaan terjadi ketika pertemuan Waldi dan EY di rumahnya.
"Iya (pelaku menganiaya menggunakan) gagang sapu," kata Natalena, Sabtu (8/11/2025).
Kapolres sendiri belum menjelaskan bagaimana penganiayaan dengan gagang sapu itu. Namun, jika ditelusur hasil visum sebelumnya, korban mengalami lebam di wajah, leher, bahu, dan luka di kepala.
Waldi yang merupakan anggota Propam Polres Tebo, menjalani sidang kode etik sejak selama 14 jam, pada Jumat (7/11/2025) mulai pukul 08.00-22.00 WIB.
Plt Kabid Propam Poda Jambi AKBP Pendri Erison membenarkan bahwa Waldi telah mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat.
"Iya benar (Bripda Waldi dipecat)," kata Pendri kepada detikSumbagsel, Jumat (7/11/2025).
Dalam data hasil persidangan yang dirilis Polda Jambi, ada sebanyak 18 saksi dihadirkan oleh penyidik Propam Polda Jambi. Saksi terdiri dari anggota Polres Bungo dan Polres Tebo, dan dokter RS Bhayangkara. Lalu, adik korban, dan rekan kerja korban yang dihadirkan secara daring.
Waldi terbukti melanggar dua pasal etik Polri yakni, Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, dan Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002.
Simak Video "Video: Sidang Etik Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan"
(dai/dai)