Keluarga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas penyebab dan pelaku pembunuhan Hamsi (40) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Selain itu juga berharap polisi segera menindaklanjuti kasus pengancaman dengan senjata api oleh mantan Kepala Desa Karang Anyar, Musi Rawas Utara, Amir (47) terhadap korban saat masih hidup.
Keluarga menduga dua kasus tersebut berkaitan, sebab setelah adanya kasus pengancaman, Hamsi ditemukan tewas ditusuk orang tidak dikenal di Lubuklinggau.
Kuasa hukum korban, Indra Cahaya menjelaskan laporan pengancaman yang menggunakan senjata api yang dilakukan tersangka Amir di depan Kantor Kemenag, Dusun 07, Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan pada Selasa (20/8/2024) masih terus berlanjut meskipun Hamsi telah meninggal dunia.
"Kami mendapat kuasa dari istri almarhum Hamsi untuk melanjutkan laporan kasus pengancaman ini meskipun yang bersangkutan (Hamsi) telah meninggal. Kepentingan korban kini diwakili oleh ahli warisnya sehingga perkara ini tidak gugur. Kami akan telusuri kasus ini dan segera mencapai tahap P21," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (27/10/2024).
Indra menegaskan peristiwa pengancaman yang dilakukan Amir bukan sekadar ancaman biasa lantaran senjata api tersebut merupakan senjata organik Polri.
"Ini bukan pengancaman biasa karena senjata itu merupakan senjata organik yang dimiliki oleh seseorang yang bukan anggota Polri ataupun TNI dan digunakan untuk mengancam masyarakat. Kami meminta kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut bagaimana senjata ini bisa dimiliki oleh sipil," ucapnya.
Sementara itu, kakak kandung korban bernama Hendri mengatakan kasus pengancaman menggunakan senjata api oleh Amir dan kasus pembunuhan di mana Hamsi tewas ditusuk orang tidak dikenal di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Lubuklinggau pada Minggu (25/8) masih berkaitan satu sama lain.
"Pertama kasus pengancaman dengan senjata api, dan laporan kedua yaitu kasus pembunuhan terhadap adik saya. Kami yakin ada kaitan antara kasus pengancaman dengan pembunuhan yang terjadi beberapa hari setelah pengencaman itu. Sampai sekarang, kasus ini belum terungkap dan belum ada titik terang," jelasnya.
Menurut Hendri, terdapat rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku yang menghabisi nyawa adiknya serta ada saksi yang melihat kejadian itu.
"Kami dari pihak keluarga berharap polisi dapat segera menemukan keterkaitan antara kasus ancaman dan pembunuhan ini, serta menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi almarhum Hamsi," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto mengatakan untuk kasus pengancaman yang dilakukan Amir sudah berada di tahap P21 di pengadilan, sementara untuk kasus pembunuhan sedang diproses oleh pihak Polres Lubuklinggau.
"Sudah semingguan lebih P21 di jaksa. Untuk kasus pembunuhan itu prosesnya sama Polres Lubuklinggau," ungkapnya.
Simak Video "Video: Pelaku Penipuan Perumahan Syariah Ditangkap Setelah 5 Tahun Jadi Buron"
(dai/dai)