Sumatera Selatan

Tampang Dua Pencuri Kabel Penerangan Jalan yang Bikin Satu Desa Gelap

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 08 Des 2023 18:01 WIB
Penampakan dua pelaku pencuri kabel penerangan jalan yang bikin satu desa gelap (Foto: Dok Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Dua pencuri kabel listrik yang menyebabkan satu desa di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) gelap gulita ditangkap polisi. Kedua pelaku yakni Aan Saputra (24) dan M Iqbal Syafei (21).

Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto mengatakan bahwa kedua berhasil ditangkap Polsek Lais, setelah polisi mengendus identitas mereka. Aan warga Dusun IV, Desa Lais dan Iqbal warga Dusun IV Simpang Gardu, Desa Teluk Kijing III itu ditangkap tanpa perlawanan di kediaman mereka masing-masing, pada Rabu (6/12/2023).

"Setelah diamankan di Mapolsek, keduanya mengakui telah melakukan pencurian itu, dengan modus sengaja memotong kabel listrik untuk lampu jalan yang sedang dalam keadaan terpasang, di mana kabel tersebut akan diambil isinya yang berupa kawat tembaga untuk dijual," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (8/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, kedua pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah kecamatan tersebut. Polisi menduga ada komplotan lain yang juga melakukan aksi serupa.

"Mereka juga mengakui bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak dua kali, dan memang di Kecamatan Lais ini sudah beberapa kali kehilangan kabel lampu jalan, diduga ada beberapa kelompok yang melakukan aksi tersebut," katanya.

Kepada polisi, keduanya mengaku nekat mencuri dan menjual hasil kejahatannya karena kecanduan bermain judi slot.

"Iya, memang dari pengakuan mereka uang hasil kejahatan digunakan untuk judi slot," ungkapnya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti di antaranya, enam gulung kabel ukuran panjang 34 meter dua, 29 meter, 28 meter, 20 meter dan 31 meter, hasil curian kedua pelaku, kemudian ada juga dua unit motor dan baju kaus yang dipakai pelaku saat beraksi.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tegasnya.

Satu desa gelap akibat pencurian kabel penerangan jalan, simak halaman selanjutnya...



Simak Video "Video: Warga Musi Banyuasin Digegerkan Penemuan Mayat dalam Karung"

(cud/cud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork