Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menindaklanjuti kasus kericuhan di depan Mapolda Sumsel saat demo, yang mengakibatkan 2 wartawan dan sejumlah mahasiswa menjadi korban pengeroyokan. Pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut dan akan melakukan evaluasi.
Kasus kericuhan terjadi depan Mapolda Sumsel pada Selasa (13/10) siang, saat demo terkait karhutla. Akibat dari kejadian, 2 wartawan, 3 mahasiswa dan 1 anggota polisi menjadi korban pengeroyokan masa berbaju hitam.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak dari Kompolnas RI akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan minta agar pihak kepolisian bekerja secara teliti menangani kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tadi sudah meminta pihak Polda untuk secara teliti memeriksa kembali basis bukti digital. Itu akan dengan mudah mengungkapkan siapa saja sebetulnya yang terlibat dan perlu dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi," kata Komisaris Kompolnas Supardi Hamid saat diwawancarai di Mapolda Sumsel, Senin (19/10/2026).
Ia berharap agar peristiwa ini dapat segera selesai dan segera terungkap secara terang benderang. Lanjutnya, pihak kepolisian juga sudah berjanji bahwa kasus ini akan diungkap secara transparan dan akan melakukan evaluasi.
"Kami juga secara internal dengan Polda akan melakukan sejumlah langkah yang bersifat evaluatif terhadap peristiwa ini, agar peristiwa serupa di kemudian hari tidak terulang dan tidak terjadi menimpa siapapun, bukan cuma insan pers, ataupun masyarakat dan lainnya, tidak boleh mengalami kekerasan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Selatan menangkap dua pria berinisial AF (36) dan EP (24) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap jurnalis dan mahasiswa saat demonstrasi di depan Mapolda Sumsel. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Johannes Bangun mengatakan kedua tersangka telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan perkara berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.
"Dua tersangka penganiayaan sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Sumsel. Penanganan perkara ini masih terus kami kembangkan," kata Johannes,Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AF diduga memukul punggung belakang korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan. Sementara EP diduga menendang korban satu kali menggunakan kaki kanan.
