Pemerintah memberikan kesempatan untuk masyarakat menjadi agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara sukarela. Tujuannya yakni membantu warga yang membutuhkan akses pendaftaran bantuan sosial (bansos). Lantas, apa saja syarat agen Perlinsos?
Dilansir dari informasi resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), agen Perlinsos adalah perorangan yang bertugas membantu dan mendampingi masyarakat di sekitarnya dalam mengakses layanan perlindungan sosial.
Selama ini peran tersebut dijalankan oleh pihak dinas sosial, pengurus RT/RW, pendamping sosial, perangkat desa, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat. Kini, masyarakat umum juga diberi kesempatan untuk mendaftar sebagai Kawan Perlinsos secara sukarela melalui tautan resmi Kemensos.
Portal Perlinsos Link Resmi Pendaftaran
Portal Perlinsos merupakan platform digital resmi Kemensos yang memudahkan masyarakat dalam mengelola status penerimaan bantuan sosial (bansos) secara mandiri. Melalui portal tersebut proses pendaftaran menjadi agen hingga membantu masyarakat dapat dilakukan.
Selain itu, warga juga bisa mengusulkan diri atau keluarganya sebagai calon penerima bansos, mengecek status kelayakan, melihat alasan penolakan, hingga mengajukan sanggahan data jika informasi yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Simak Video "Airlangga: Penetapan Program Perlinsos Dilakukan Secara Transparan"
(mep/mep)