Harga Emas di Palembang Turun Hari Ini 15 Oktober 2026, Cek Rinciannya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 15 Okt 2026 11:30 WIB
Ilustrasi emas. (Foto: Scottsdale Mint/Unsplash)
Palembang -

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Butik Logam Mulia Palembang anjlok sebesar Rp 13.000 per gram pada perdagangan Kamis, 15 Oktober 2026. Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) dengan nominal koreksi yang sama.

Berdasarkan data resmi dari laman Butik Logam Mulia Antam, pergerakan harga emas pada awal Oktober 2026 dibuka dengan penurunan harga secara bertahap. Nominal tertinggi bulan ini sempat menyentuh level Rp 2.594.000 per gram pada 12 Oktober 2026.

Pada hari ini, harga emas Antam pecahan 1 gram bergerak turun ke angka Rp 2.561.000 per gram. Bagi masyarakat dan investor di Palembang yang ingin bertransaksi, berikut rincian harga emas batangan beserta ketentuan perpajakannya yang berlaku hari ini.

Rincian Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini

Antam menyediakan berbagai pilihan pecahan emas batangan mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram untuk kebutuhan investasi masyarakat di Butik Logam Mulia Palembang.

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam di Butik Logam Mulia Palembang sebelum dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% (untuk pemilik NPWP/NIK terverifikasi):

  • Emas Batangan 0,5 gram: Rp 1.330.500
  • Emas Batangan 1 gram: Rp 2.561.000
  • Emas Batangan 2 gram: Rp 5.072.000
  • Emas Batangan 3 gram: Rp 7.590.000
  • Emas Batangan 5 gram: Rp 12.620.000
  • Emas Batangan 10 gram: Rp 25.160.000
  • Emas Batangan 25 gram: Rp 62.735.000
  • Emas Batangan 50 gram: Rp 125.305.000
  • Emas Batangan 100 gram: Rp 250.460.000
  • Emas Batangan 250 gram: Rp 625.840.000
  • Emas Batangan 500 gram: Rp 1.251.400.000
  • Emas Batangan 1.000 gram: Rp 2.501.600.000

Pergerakan Harga Emas Oktober 2026

Pergerakan harga emas Antam pecahan 1 gram di Palembang mencatatkan dinamika penurunan setelah sempat menguat di pekan pertama bulan Oktober 2026. Berikut riwayat lengkap pergerakan harga emas pecahan 1 gram periode 1-15 Oktober 2026:

  • 1 Oktober 2026: Rp 2.581.000 per gram
  • 2 Oktober 2026: Rp 2.576.000 per gram
  • 3 Oktober 2026: Rp 2.574.000 per gram
  • 4 Oktober 2026: Rp 2.574.000 per gram
  • 5 Oktober 2026: Rp 2.580.000 per gram
  • 6 Oktober 2026: Rp 2.570.000 per gram
  • 7 Oktober 2026: Rp 2.580.000 per gram
  • 8 Oktober 2026: Rp 2.565.000 per gram
  • 9 Oktober 2026: Rp2.572.000 per gram
  • 10 Oktober 2026: Rp2.592.000 per gram
  • 11 Oktober 2026: Rp2.592.000 per gram
  • 12 Oktober 2026: Rp2.594.000 per gram
  • 13 Oktober 2026: Rp2.574.000 per gram
  • 14 Oktober 2026: Rp2.574.000 per gram
  • 15 Oktober 2026: Rp2.561.000 per gram

Harga Buyback Emas 15 Oktober 2026

Selain harga jual, nilai transaksi jual kembali (buyback) emas Antam di Palembang juga mengalami penyesuaian signifikan pada perdagangan hari ini. Harga buyback atau nominal yang diterima masyarakat saat menjual kembali emasnya ke PT Antam terkoreksi sebesar Rp 25.000 per gram. Posisi buyback pada Kamis, 15 Oktober 2026 berada di level Rp 2.370.000 per gram.

Pergerakan harga emas cenderung fluktuatif mengikuti dinamika pasar emas dunia serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Perubahan faktor global tersebut berdampak langsung terhadap harga jual maupun buyback emas domestik. Masyarakat dan investor diimbau untuk memantau pergerakan harga secara berkala sebelum mengambil keputusan investasi.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Batangan

Setiap transaksi jual dan beli emas batangan di Indonesia terikat oleh regulasi perpajakan resmi yang diatur oleh Kementerian Keuangan. Berikut ketentuan pajak untuk transaksi emas batangan Antam:

Pajak Pembelian (PMK No. 48/2023): Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% bagi pembeli yang melampirkan nomor NPWP atau NIK terverifikasi. Pembeli tanpa NPWP/NIK dikenakan tarif sebesar 0,5%.

Pajak Buyback (PMK No. 34/PMK.010/2017): Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal transaksi lebih dari Rp10.000.000 dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan pajak langsung dikurangi dari total nilai buyback.



Simak Video "Video: Harga Emas Turun, Harus Apa?"

(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork