Sumatera Selatan

Walkot Palembang Minta ASN Tak Tambah Libur Usai Libur Lebaran

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 26 Mar 2026 13:31 WIB
Wali Kota Palembang Ratu Dewa (Foto: Mutiara Helia Praditha)
Palembang -

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang agar tidak menambah waktu libur setelah libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Penegasan ini disampaikan menyusul penerapan kebijakan Work From Home (WFH) selama tiga hari usai libur nasional dan cuti bersama Lebaran, yakni pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

"WFH hanya berlaku tiga hari, setelah itu seluruh ASN wajib kembali masuk kerja pada 28 Maret 2026. Tidak ada tambahan libur," tegas Dewa, Kamis (26/3/2026).

Dewa juga memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara acak di sejumlah kantor pemerintahan pada hari pertama masuk kerja. ASN yang kedapatan tidak masuk tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Saya akan turun langsung melakukan sidak. Jika ditemukan ASN yang tidak masuk tanpa alasan jelas, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan," katanya.

Menurut Dewa, meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas secara penuh dan profesional. Seluruh pekerjaan harus dilaporkan melalui media elektronik kepada atasan langsung, serta pegawai harus siap kembali ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Pegawai yang WFH tetap bekerja seperti biasa, hanya tempatnya saja yang berbeda. Laporan kinerja wajib disampaikan secara berkala, dan jika ada kebutuhan mendesak, ASN harus siap kembali ke kantor," katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengawasan selama masa WFH kemarin justru akan diperketat guna memastikan tidak terjadi penurunan kinerja maupun kualitas pelayanan publik.

"Pengawasan tetap kita perketat. Jangan sampai ada anggapan bahwa WFH ini waktu untuk bersantai. Ini adalah sistem kerja fleksibel, tapi tanggung jawab tetap sama," tegasnya lagi.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Palembang memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diminta mengatur sistem kerja secara fleksibel, baik melalui pola bergiliran maupun kombinasi WFH dan Work From Office (WFO).

"Khusus OPD pelayanan publik, silakan atur sistem kerja yang tepat. Bisa bergiliran atau kombinasi WFH dan WFO, yang penting pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu," jelasnya.

Dewa menambahkan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menjaga kinerja pemerintahan tetap optimal, tetapi juga mendukung efisiensi energi nasional serta mendorong ASN beradaptasi dengan pola kerja berbasis teknologi.

"Intinya, pelayanan tetap jalan, kinerja tetap optimal, dan kita ikut berkontribusi dalam penghematan energi nasional," tutupnya.



Simak Video "Video Pemerintah Bakal Terapkan Skema Kerja WFH 1 Hari dalam Sepekan"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork