Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, berjanji akan memperjuangkan perbaikan saluran irigasi di Sumatera Selatan usai mendengar keluhan dari pemerintah daerah dan petani. Jaringan irigasi yang rusak selama ini menjadi penghambat utama peningkatan produktivitas pertanian di provinsi Sumsel.
"Sumatera Selatan ini kami mengapresiasi, hasilnya sudah surplus banyak sekali, walaupun banyak ada kendala-kendala. Misalnya, saluran irigasi yang selama ini terhambat dan sehingga panen cuma bisa sekali. Padahal, kalau diperbaiki saluran irigasi ini yang primer maupun tersier-nya, itu bisa panen lebih dari dua kali," ujar Titiek di Auditorium Graha Bina Praja Palembang, Selasa (2/12/2025).
"Ini akan kami perjuangkan di pusat nanti supaya saluran irigasi ini bisa diperbaiki, segera diperbaiki, sehingga hasil Sumatera Selatan, hasil pertaniannya bisa meningkat lebih banyak lagi," tambahnya.
Kepala Dinas Pertanian TPH Provinsi Sumatera Selatan Bambang Pramono, mengatakan dari 279.000 hektar lahan baku sawah yang ada, hanya sekitar 190.000 hektar yang bisa berfungsi dan ditanami dua kali karena sistem irigasi yang belum optimal.
"Irigasi primer yang ada itu perlu di-support dari Kementerian. Apabila ini bisa kita kelola, bisa kita fungsikan, Sumatera Selatan bisa menjadi lumbung pangan nasional yang akan datang," ujar Bambang.
Kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Sumatera Selatan ini juga dilakukan dalam rangka menghimpun masukan untuk revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Titiek mengatakan revisi UU Pangan dilakukan untuk menghadapi dinamika nasional dan global yang berubah cepat, seperti kondisi geopolitik dunia, perubahan iklim, volatilitas harga komoditas, dan tantangan distribusi pangan ke wilayah kepulauan.
"Komisi IV DPR RI melakukan revisi Undang-Undang Pangan agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman, memperkuat kelembagaan pangan nasional, dan melindungi seluruh rantai pelaku pangan, dari petani, peternak, nelayan, hingga konsumen," ujarnya.
Beberapa fokus pembahasan revisi UU Pangan yang akan digali meliputi penguatan sistem ketahanan pangan nasional dan daerah, diversifikasi sumber pangan lokal, penanganan food loss, perlindungan pelaku pangan lokal, serta penguatan kelembagaan sektor pangan.
Sumatera Selatan memiliki potensi besar untuk lebih dikembangkan. Dari total luas wilayah 10,7 juta hektar, lebih dari 50 persen merupakan lahan yang belum dimanfaatkan optimal.
"Potensi yang ada di Sumatera Selatan ini belum sepenuhnya bisa kita manfaatkan, belum sepenuhnya bisa kita ambil hasilnya. Sumatera Selatan ini luasnya 10,7 juta hektar, itu 50% lebih merupakan lahan yang tidak bertuan. Lahan-lahan ini, sebagian besar merupakan lahan rawa, lahan pasang surut, lahan lebak, dan lahan kering yang memang perlu pengelolaan yang lebih intensif, lebih advance," ujarnya.
Titiek menjelaskan bahwa Komisi IV berupaya menjadikan UU Pangan lebih adaptif terhadap tantangan baru, termasuk geopolitik, perubahan iklim, volatilitas harga komoditas, hingga distribusi pangan ke daerah kepulauan. Revisi juga diarahkan untuk memperkuat kelembagaan pangan dan melindungi seluruh pelaku rantai pangan.
Komisi IV berharap agar perubahan regulasi revisi UU Pangan ini dapat menjadi fondasi kokoh bagi kemandirian pangan nasional yang tumbuh dari daerah.
Simak Video "Video Titiek Soeharto Minta Importir Beras 250 Ton Ditindak, Ungkit Swasembada"
(dai/dai)