Pemerintah menetapkan tanggal merah sebagai hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Lantas, seperti apa libur nasional bulan Oktober 2025?
Bulan Oktober terdiri dari 31 hari. Dari semua hari tersebut terdapat beberapa momen penting yang ditetapkan sebagai hari besar nasional dan internasional. Karena itu, banyak yang menanyakan jadwal libur nasional resmi di bulan Oktober.
Berdasarkan kalender Hijriah yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Oktober 2025 bertepatan dengan Rabiul Akhir dan Jumadil Awal.
Dalam SKB 3 Menteri tertuang jadwal libur nasional dan cuti bersama. Namun, tidak setiap bulan memiliki tanggal merah di hari kerja yang bisa dinikmati. Karena itu, perlu mengecek kembali agar tidak terlewat.
Pengecekan libur nasional bulan Oktober 2025 bisa dilihat melalui kalender yang ada di rumah. Selain itu, bisa juga melihat melalui ulasan di bawah ini.
Simak Video "Video: Cek Daftar 17 Hari Libur Nasional + 8 Cuti Bersama 2026 di Sini! "
(mep/mep)