Pria di Bone Tipu Toko Bangunan Modus Pesan 150 Batang Besi

Abadi Tamrin - detikSulsel
Sabtu, 24 Okt 2026 15:43 WIB
Polisi menangkap pelaku penipuan di Toko Bangunan Bone. Foto: Istimewa
Bone -

Polisi menangkap pria bernama Andi Ahdar (34) karena melakukan aksi penipuan di Toko Bangunan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku menjalankan aksinya dengan memesan 150 batang besi dan tidak melakukan pembayaran.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (24/10) sekitar pukul 00.30 Wita. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dugaan penipuan di Toko Rasya, di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, pada Senin (12/10).

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.345.000," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Ananda menjelaskan, kasus ini bermula ketika karyawan Toko Rasya bernama Asiradi (33) menerima pesanan bahan bangunan dari seorang pembeli yang mengaku bernama Samsu melalui telepon pada Minggu (11/10) sekitar pukul 16.30 Wita.

Pesanan tersebut terdiri atas 120 batang besi 10 SNI, 30 batang besi ukuran 8 biasa, 7 kilogram kawat beton, dan 15 batang kanal C 75 dengan kesepakatan akan diantar ke Desa Timurung, pada Senin (12/10).

"Karyawan Toko Rasya atas nama Aswar dan Muh. Yusuf mengantar bahan bangunan tersebut dan dibongkar di salah satu rumah sesuai dengan foto lokasi yang dia (pemesan) kirim dengan perjanjian harga bahan bangunan tersebut akan dibayar langsung di Toko Rasya," jelasnya.

Namun bahan bangunan tersebut tak kunjung dibayar. Saat dicek ulang ke lokasi, bahan bangunan tersebut juga sudah tidak ada di tempatnya.

"Atas kejadian tersebut karyawan korban Asriadi melaporkan ke Polsek Ajangale guna proses hukum lebih lanjut," paparnya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku membenarkan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kasus itu sebagai barang bukti.



Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"

(ata/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork