Pria Tipu Pedagang Gowa Modus QRIS Palsu Ditangkap Bareng Istri

Pria Tipu Pedagang Gowa Modus QRIS Palsu Ditangkap Bareng Istri

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Minggu, 04 Okt 2026 13:55 WIB
Polisi menangkap pria berinisial Anwar Arifin alias Nua (32), pelaku penipuan menggunakan QRIS palsu di Gowa.
Polisi menangkap pria berinisial Anwar Arifin alias Nua (32), pelaku penipuan menggunakan QRIS palsu di Gowa. Foto: Reinhard Soplantila/detikSulsel
Makassar -

Pria berinisial Anwar Arifin alias Nua (32) ditangkap usai menipu salah satu pedagang di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan modus transaksi digital QRIS palsu. Anwar diamankan bersama istrinya yang diduga terlibat melakukan penipuan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Panit 3 Resmob Polda Sulsel Ipda Irzal Makkarawa mengatakan, pelaku ditangkap rumahnya di kawasan Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sabtu (3/10). Anwar sempat melarikan diri ke belakang rumah menuju area perkebunan.

"Kami bersama dengan Resmob Polres Gowa berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku di mana pelaku dengan status suami istri ini baru-baru pulang dari Kabupaten Bone juga melakukan penipuan yang sama," ujar Irzal kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irzal menyebut, Anwar sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku yang melarikan diri.

"Saat kami amankan pelaku memberikan perlawanan dan sempat tadi salah satu dari anggota kami sama-sama fight di lapangan, akhirnya kami mengambil tindakan tegas terukur," bebernya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah melakukan penipuan di 7 TKP yang berbeda dan menyasar toko grosir dan penjual bahan pokok. Sehari sebelum ditangkap, pelaku sempat dua kali beraksi di Kabupaten Bone.

"Untuk sementara kami menerima LP dari Polres Gowa sebanyak lima LP namun yang terlapor sudah lebih dari tujuh laporan polisi dan untuk dari pihak Polres Bone kami belum klarifikasi dan berdasarkan pengakuan tersangka setelah satu hari di Bone kemarin tersangka melakukan dua TKP di sana," paparnya.

Saat menjalankan aksinya, pelaku membeli barang dalam jumlah besar di sebuah toko. Pelaku lalu menunjukkan bukti pembayaran melalui QRIS palsu kepada pedagang.

"Pelaku membeli barang tertentu dengan memperlihatkan sudah telah melakukan pembayaran dengan menggunakan QRIS padahal itu hasil editan pelaku sendiri," jelas Irzal.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut menyita dua telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi serta membuat bukti pembayaran QRIS palsu.

"Untuk sementara barang bukti yang kami amankan kendaraan yang digunakan kemudian HP yang digunakan dalam percakapannya dan membuat pembayaran QRIS palsu dan sejumlah uang tunai," imbuhnya.

Diketahui, pelaku sempat dilaporkan melakukan penipuan di toko Abadi Mart, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Selasa (15/9). Pelaku membeli rokok dan minuman dengan total belanja senilai Rp 4,7 juta.

"Jadi pada tanggal 15, hari Selasa karyawan saya itu melakukan transaksi dari seorang laki-laki yang membeli rokok dan minuman senilai Rp 4,7 juta lebih," ujar pemilik toko, Abdi kepada detikSulsel, Jumat (25/9).

Abdi mengatakan pelaku memperlihatkan bukti transaksi ke karyawannya bernama Ismail dengan nominal Rp 4,8 juta. Namun dana yang dimaksud tidak masuk ke rekening Abdi selaku pemilik toko.

"Ketika selesai transaksi laki-laki tersebut melakukan pembayaran via transfer atau QRIS Rp 4.800.000 lalu menunjukkan bukti transfer ke karyawan saya bernama Ismail. Namun ternyata bukti transfer palsu, tidak masuk ke rekening saya," pungkasnya.



(ata/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads