Penegasan Polisi Usut Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf Meski Mangkir Panggilan

Penegasan Polisi Usut Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf Meski Mangkir Panggilan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 07 Sep 2026 05:45 WIB
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan (tengah) menerima aspirasi massa aksi unjuk rasa terkait kasus Ketua DPRD Bone diduga menganiaya staf.
Foto: Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan (tengah) menerima aspirasi massa aksi unjuk rasa terkait kasus Ketua DPRD Bone diduga menganiaya staf. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Polisi menegaskan tetap memproses kasus Ketua DPRD Kabupaten Bone Andi Tenri Walinonong yang diduga menganiaya stafnya, Yuli Nofita Sari (29) di depan publik. Penyidik memastikan tetap netral dan profesional meski Andi Tenri sempat mangkir panggilan pemeriksaan.

Diketahui, Polres Bone disorot usai dituding lamban mengusut kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kantin DPRD Bone pada Rabu (22/7/2026). Keseriusan polisi dipertanyakan karena Andi Tenri tak kunjung diperiksa sejak perkara ini dilaporkan sebulan lalu.

Andi Tenri sudah dipanggil untuk memberikan keterangan ke penyidik namun ternyata mangkir pemeriksaan pada Senin (31/8) lalu. Kondisi itu lantas memicu aksi demonstrasi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone di Mapolres Bone pada Kamis (3/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghormati bahwa pemeriksaan pada tanggal 31 Agustus 2026 belum dapat terlaksana," ungkap Ketua Umum HMI Cabang Bone Andi Miftahul Amri kepada detikSulsel, Kamis (3/9).

Kendati begitu, massa mendesak agar Andi Tenri sebagai terlapor segera dipanggil ulang. Mereka meminta komitmen penyidik kepolisian memastikan Andi Tenri hadir memberikan klarifikasi atas perkara yang menjeratnya.

ADVERTISEMENT

"Kami meminta agar pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bone selaku terlapor segera dijadwalkan ulang sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegas Andi Miftah.

Di sisi lain, massa juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone agar memproses dugaan pelanggaran etik Andi Tenri. BK diminta transparan memberikan penjelasan sehingga aduan yang sudah masuk belum juga ditindaklanjuti.

"Kami mendesak BK DPRD Bone untuk memproses sesuai prosedur dugaan pelanggaran etik Ketua DPRD. Apalagi surat yang kami sampaikan sekaitan aduan Ketua DPRD belum juga diproses, laporan etik jangan digantung," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan pun turun langsung menerima aspirasi massa. Ananda menjelaskan, terlapor sebelumnya mangkir dari panggilan polisi lantaran ada agenda lain.

"Soal panggilan pertama tidak hadir karena mengonfirmasi kami kemarin ada kegiatan diklat di Makassar dan baru selesai hari minggu ini," tegas Ananda.

Ananda menegaskan, pihaknya justru ingin mempercepat penanganan kasus ini dan tidak ada niatan untuk menunda. Dia mengapresiasi massa aksi unjuk rasa yang turut mengawal kasus ini.

"Saya ini perpanjangan tangan bapak kapolres, dan ingin segera menyelesaikan kasus ini, rekan-rekan tidak perlu khawatir saya tidak akan berpihak ke mana pun," tuturnya.

"Di sini saya tidak ada kepentingan, saya bukan orang Bone, dan pasti saya akan menindaklanjuti sesuai dengan fakta di lapangan," tambah Ananda.

Andi Tenri Bakal Diperiksa 8 September

Komitmen tersebut ditindaklanjuti dengan pemanggilan ulang terhadap Andi Tenri untuk menjalani pemeriksaan. Ketua DPRD Bone itu sudah disurati dan mengaku siap menghadiri pemeriksaan pada Selasa (8/9).

"Untuk ibu ketua (Andi Tenri) sudah mengonfirmasi untuk dilaksanakan pemeriksaan minggu depan, rencana hari Selasa (8/9). Kami juga sudah lakukan pemeriksaan saksi tambahan," tutur Ananda.

Ananda mengungkap total delapan saksi termasuk pelapor sudah diperiksa di kasus dugaan penganiayaan tersebut. Penyidik juga sudah menerima hasil visum korban meski pelapor diminta menjalani pemeriksaan psikologi di Makassar.

"Untuk hasil visum biar dokter yang menjelaskan, tetapi rekomendasi dari rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan psikologi kepada korban," tutur Ananda.

Pihaknya belum memastikan kapan pemeriksaan psikologi tersebut. Penyidik sisa menunggu kesiapan dari korban alias pelapor.

"Kita sisa menunggu waktu korban kapan bersedia akan langsung diantar ke Makassar. Sementara CCTV sudah diterima sama penyidik dan sudah berkoordinasi dengan Labfor Makassar," jelasnya.

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Mandek

Massa HMI menggelar demo mendesak Badan Kehormatan (BK) memproses pelanggaran etik Ketua DPRD Bone diduga aniaya staf.Massa HMI menggelar demo mendesak Badan Kehormatan (BK) memproses pelanggaran etik Ketua DPRD Bone diduga aniaya staf. (Agung Pramono/detikSulsel)

Sementara laporan terkait dugaan pelanggaran etik Andi Tenri masih mandek. BK DPRD Bone sudah menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut, namun aduan tidak kunjung diproses.

Laporan pertama kali diajukan oleh Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (Collipujie) ke DPRD Bone pada Senin (3/8). Laporan kedua kemudian diajukan oleh Yuli melalui kuasa hukumnya pada Rabu (12/8).

Selang hampir dua pekan sejak aduan pertama dimasukkan, BK DPRD Bone justru mengembalikan berkas laporan dari Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi. BK beranggapan laporan yang dimasukkan Collipujie kurang lengkap.

"Artinya apa yang diajukan ke DPRD terkait kode etik masih ada kekurangannya. Makanya ini dikembalikan bukan ditolak, tetapi untuk melengkapi kekurangannya," kata Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla kepada detikSulsel, Jumat (14/8).

Bahtiar berdalih aduan Collipujie tidak dilengkapi nomor surat. Surat laporan juga dinilai keliru karena seharusnya ditujukan ke pimpinan DPRD Bone dan bukan dialamatkan langsung ke Badan Kehormatan.

"Dalam hal pelaporan lengkap nama yang mengadu, identitas, terus yang diadu itu harus jelas dari partai mana. Lalu dijelaskan secara singkat persoalan itu," bebernya.

Sementara aduan dari kuasa hukum Yuli pun belum diproses dengan dalih ada kesibukan lain. Anggota BK disebut tengah menyelesaikan agenda temu konstituen atau reses sehingga laporan belum ditindaklanjuti.

"Kalau ada yang mengatakan lambat karena memang surat itu masuk dulu di pimpinan, baru masuk ke BK. Itu kan waktunya selama 7 hari, dan setelah itu kami ini reses satu minggu," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi, Minggu (30/8).

Bahtiar mengatakan laporan dari kuasa hukum Yuli sudah dalam tahap verifikasi berkas dan baru diregistrasi setelah dianggap lengkap. Setelah proses itu rampung, BK baru mengagendakan klarifikasi kepada kedua belah pihak.

"Setelah ada di BK untuk verifikasi berkas selama 14 hari, kemudian kalau dianggap sudah lengkap langsung diregistrasi, jika belum dikembalikan ke pelapor dalam waktu 7 hari," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Mengungkap Keahlian Membuat Kapal Phinisi di Tana Beru, Sulawesi Selatan"
[Gambas:Video 20detik] (sar/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads