Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone belum juga memproses dua laporan dugaan pelanggaran etik Ketua DPRD Andi Tenri Walinonong usai diduga menganiaya staf PPPK paruh waktu, Yuli Nofita Sari (29). BK mengaku baru selesai melakukan temu konstituen atau reses.
"Kalau ada yang mengatakan lambat karena memang surat itu masuk dulu di pimpinan, baru masuk ke BK. Itu kan waktunya selama 7 hari, dan setelah itu kami ini reses 1 minggu," ujar Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla kepada detikSulsel, Minggu (30/8/2026).
Bahtiar mengatakan, laporan dari kuasa hukum Yuli baru akan diproses setelah reses. Dia memastikan laporannya sementara berproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah reses kita langsung tancap gas. Kita sudah proses, sudah tahap verifikasi berkas. Kalau laporannya Yuli melalui kuasa hukumnya itu sudah jalan. Sudah berproses itu," terang Bahtiar.
Dia menjelaskan, laporan tersebut baru masuk pada tahap persiapan registrasi. Sementara, laporan akan dikembalikan bila dinyatakan tidak lengkap.
"Kalau dianggap lengkap langsung diregistrasi. Kalau tidak dikembalikan untuk diminta lengkapi," sebutnya.
Bahtiar berdalih proses penindakan membutuhkan waktu yang panjang. Dia mengaku butuh waktu 2 minggu untuk melakukan verifikasi. Jika berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan terlebih dahulu kepada pelapor dan diberikan waktu 1 minggu.
"Belum (klarifikasi), karena ini melalui proses. Setelah ada di BK untuk verifikasi berkas selama 14 hari, kemudian kalau dianggap sudah lengkap langsung diregistrasi, jika belum dikembalikan ke pelapor dalam waktu 7 hari," jelasnya.
Di sisi lain, Bahtiar menyebut laporan dari Collipujie yang lebih dahulu masuk masih menunggu pihak pelapor untuk melengkapi berkas. Dia mengatakan hingga saat ini belum ada revisi yang diberikan.
"Dari sekretariat menyampaikan item-item kekurangan berkasnya. Namun sampai sekarang belum ada jawaban mereka, makanya kita belum bisa memproses lebih lanjut," bebernya.
Untuk diketahui, kuasa hukum Yuli melaporkan Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong ke Badan Kehormatan atas kasus dugaan penganiayaan pada Rabu (12/8). Sebelum itu, laporan ke BK dilakukan oleh Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (Collopujie) dan diserahkan pada Senin (3/8).
