BK Kembalikan Berkas Aduan Collipujie soal Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf

BK Kembalikan Berkas Aduan Collipujie soal Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf

Agung Pramono - detikSulsel
Sabtu, 15 Agu 2026 11:30 WIB
Ketua Badan Kehormatan DPRD Bone Bahtiar Malla.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Bone Bahtiar Malla. Foto: (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone mengembalikan laporan pengaduan Collipujie soal dugaan pelanggaran etik Ketua DPRD Andi Tenri Walinonong usai diduga menganiaya staf PPPK paruh waktu, Yuli Nofita Sari (29). BK meminta pelapor untuk melengkapi kekurangannya dalam waktu sepekan.

"Iya (dikembalikan), itu sesuai dengan regulasi. Makanya saya jalan dengan regulasi," ujar Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla kepada detikSulsel, Jumat (14/8/2026).

Bahtiar mengatakan, berkas laporan yang diajukan oleh Collipujie tidak ditolak. Dia berdalih masih ada beberapa yang kurang dan harus dilengkapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya apa yang diajukan ke DPRD terkait kode etik masih ada kekurangannya. Makanya ini dikembalikan bukan ditolak, tetapi untuk melengkapi kekurangannya," katanya.

Bahtiar menyampaikan, sesuai dalam Pasal 67 dalam tata beracara yang harus dilengkapi pelapor seperti nomor surat tidak ada dalam laporannya. Selain itu laporan disebut bukan ditujukan ke BK tetapi ditujukan ke pimpinan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian dalam hal pelaporan lengkap nama yang mengadu, identitas, terus yang diadu itu harus jelas dari partai mana. Lalu dijelaskan secara singkat persoalan itu," bebernya.

"Sudah ada petunjuk yang harus dilengkapi, artinya normatif ji, dokumen-dokumen tertulis. Tujuh hari harus dilengkapi itu, dan pasti pelapor itu dia pahami, normatif, tidak ada yang terlalu susah, kita sama-sama menjaga muruah DPRD. Makanya BK jalan sesuai regulasi," sambung Bahtiar.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Yuli juga resmi melaporkan Andi Tenri ke Badan Kehormatan atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut sama dengan laporan sebelumnya yang dilaporkan Collipujie terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami sudah ke DPRD Bone membawa surat ke Badan Kehormatan. Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua DPRD terhadap klien kami (Yuli)," ujar Kuasa Hukum Yuli, Aly Arsandi, Rabu (12/8).

Surat aduan pelanggaran etik Andi Tenri dibawa tim kuasa hukum Yuli pada Rabu (12/8) sekitar pukul 11.35 Wita. Surat itu diterima langsung oleh staf Sekretariat DPRD Bone.



(asm/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads