Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong ternyata memiliki rekam jejak kontroversial usai disorot atas sikap kasarnya yang melempar kue dan menyiram air ke wajah stafnya, Yuli Nofita Sari (29) di depan umum. Andi Tenri pernah berkonflik dengan rekan sesama legislator hingga berseteru dengan Pemkab Bone.
Diketahui, Andi Tenri terpilih menjadi anggota DPRD Bone usai meraih 7.828 suara pada Pileg 2024. Perempuan berusia 32 tahun itu kemudian ditunjuk Partai Gerindra sebagai Ketua DPRD Bone periode 2024-2029 hingga resmi dilantik pada 31 Oktober 2024 lalu.
Selang hampir dua tahun memimpin DPRD Bone, kinerja Andi Tenri mendapat berbagai sorotan atas berbagai kebijakannya yang memicu polemik. Terbaru, Andi Tenri dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan usai melempar kue ke wajah stafnya perkara kue untuk tamu pada Rabu (22/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikSulsel, berikut rekam jejak kontroversial Andi Tenri selama menjabat Ketua DPRD Bone:
Sekwan Batal Dilantik gegara Tak Direstui Andi Tenri
Andi Tenri sempat menolak memberi restu kepada Faidah untuk menjadi Sekretaris DPRD Bone. Faidah yang saat itu berstatus pelaksana tugas (plt) sekretaris dewan (sekwan) tidak mendapat rekomendasi untuk didefinitifkan lantaran dianggap tidak pernah menjalin komunikasi.
Faidah mulanya dijadwalkan dilantik bersama 5 pejabat eselon II Pemkab Bone di Aula Lateya Riduni, Komplek Rujab Bupati Bone, Rabu (16/7/2025). Pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksi lelang jabatan pimpinan tinggi pratama Pemkab Bone.
Faidah yang sedianya masuk daftar undangan ternyata batal dilantik karena surat rekomendasi dari ketua DPRD Bone tak kunjung terbit. Andi Tenri menuding Faidah tidak pernah berkomunikasi hingga nama Faidah disebut tiba-tiba diajukan menjadi sekwan.
"Tidak mungkin dong, saya tiba-tiba mau kasih rekomendasi tanpa pernah ketemu dengan saya. Saya secara pribadi yang nyata-nyata satu kantor, tidak pernah menghadap sama saya," ungkap Andi Tenri kepada detikSulsel, Rabu (16/7/2025).
Faidah kala itu telah mendapat rekomendasi dari pimpinan fraksi DPRD Bone lain. Namun Andi Tenri merasa mendapat perlakuan yang berbeda dari Faidah.
"Sedangkan saya selaku ketua DPRD tidak pernah diajak komunikasi. Pasti saya bertanya-tanya kenapa ibu sekwan tidak pernah menghadap sama saya, di sisi lain kita ini satu atap," jelasnya.
Andi Tenri pun meminta posisi sekwan untuk dilelang ulang. Namun Pemkab Bone mengklaim tidak memiliki dasar memenuhi permintaan itu lantaran penunjukan Faidah sudah melalui konsultasi dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Polemik ini sempat bergulir selama hampir tiga bulan hingga akhirnya Faidah resmi dilantik menjadi sekwan DPRD Bone pada Senin (6/10/2025). Pelantikan ini merujuk pada surat rekomendasi hasil seleksi terbuka jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Bone dengan Nomor: 08110/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 9 Juli 2025.
"Kita juga sudah ada jawaban dari BKN. Jadi tidak ada masalah, semua sudah sesuai prosedur," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone Edy Saputra Syam kepada detikSulsel, Senin (6/10/2025).
Tolak APBD-P 2025 hingga Walk Out dari Paripurna
Andi Tenri juga pernah membuat heboh atas sikapnya yang menolak menyetujui dokumen penyempurnaan hasil evaluasi Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025. Penolakan itu ditunjukkan Andi Tenri dengan memilih walk out atau meninggalkan rapat sebelum sidang paripurna DPRD Bone berakhir pada Jumat (28/9/2025).
"Saya tidak pernah menolak untuk menandatangani dokumen yang menyangkut hajat hidup rakyat, termasuk APBD-P. Yang saya tolak adalah proses yang cacat prosedur dan ilegal, serta tanpa mempertimbangkan catatan hasil evaluasi," kata Andi Tenri dalam keterangannya, Rabu (23/10/2025).
Dia menolak menandatangani keputusan sepenting APBD-P secara sepihak tanpa melalui mekanisme kelembagaan yang sah, yakni melalui rapat pimpinan DPRD. Menurutnya, APBD-P harus dibahas secara kolektif merujuk dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) Pasal 65.
"Memaksa saya menandatangani dokumen ini di luar forum rapat pimpinan adalah tindakan ilegal yang melanggar tatib. Ini adalah upaya untuk menjebak saya secara hukum dengan mengambil keputusan sepihak," jelasnya.
Sikap Andi Tenri sempat membuat Wakil Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan keheranan. Dia menilai hasil penyempurnaan evaluasi APBD Perubahan sudah ditetapkan di tingkat banggar.
"Ketika mau lagi rapat pimpinan, apanya yang mau dirapatkan kira-kira? Padahal kan, yang mau dicapai di rapat pimpinan, soal hasil rapat banggar. Terkait evaluasi keputusan ada di rapat banggar, pimpinan kan mengeluarkan hasil rapat banggar," ucap Irwandi.
Anggota Banggar DPRD Bone Rismono Sarlim turut menyesalkan sikap Andi Tenri. Menurut Rismono, kondisi ini merugikan kinerja pemerintah karena tidak bisa merealisasikan anggaran hingga memicu keterlambatan dalam menjalankan program kegiatan yang diakomodir di APBD-P.
"Saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh ketua DPRD Bone dengan tidak menandatangani APBD Perubahan. Bukan hanya program prioritas yang berdampak, tetapi gaji 13 dan tunjangan bagi guru sebanyak Rp 80 miliar dan pembayaran BPJS Kesehatan Rp 26 miliar," jelas Rismono.
Ketua Komisi I DPRD Bone ini mengaku khawatir layanan di sektor pendidikan terganggu. Hal ini dipicu kesejahteraan tenaga pendidik belum bisa dipenuhi karena gaji dan tunjangan belum juga dibayarkan.
"Keterlambatan ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut kesejahteraan guru. Mereka sudah bekerja, tetapi haknya tertunda karena APBD Perubahan belum disahkan sepenuhnya," tuturnya.
Ketua DPRD Bone Diserang Mosi Tidak Percaya
Sebanyak 35 legislator menyatakan mosi tidak percaya terhadap Andi Tenri lewat surat yang ditujukan ke pimpinan DPRD Bone pada Jumat (10/10/2025). Dalam surat tersebut, Andi Tenri dituding telah melakukan pelanggaran tata tertib atau kode etik sebagai ketua DPRD Bone.
Surat tersebut ditandatangani 35 anggota DPRD Bone dari 8 fraksi, yakni Gerindra, PKB, PPP, Golkar, PKS, Demokrat, NasDem dan Fraksi Ampera. Tiga wakil ketua DPRD Bone turut menyatakan mosi tidak percaya kepada Andi Tenri Walinonong.
Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Bone Adriani Alimuddin Page menyebut ketua DPRD Bone sudah banyak melakukan kesalahan fatal lewat kebijakannya yang seringkali memicu polemik. Salah satunya terkait penolakan hasil keputusan 8 fraksi terkait penetapan nama sekwan hingga menolak penetapan APBD-P 2025.
"Persoalan yang dia buat mulai dari polemik sekwan, yang 8 fraksi menyetujui dan dia menolak. Jarang memimpin rapat dengan alasan yang tidak jelas. Rapat paripurna dia lakukan walk out, dan sudah dilakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk kunjungan kerja tapi tidak ditandatangani," kata Adriani saat dihubungi, Rabu (15/10/2025).
Laporan dugaan pelanggaran kode etik turut disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone. Total 35 legislator yang melayangkan mosi tidak percaya bahkan meminta agar Andi Tenri Walinonong dicopot dari ketua DPRD Bone.
"Kami sudah masukkan ke BK untuk diberikan sanksi tegas serta direkomendasikan untuk penggantian karenanya telah secara nyata dan patut dianggap lalai dari tugas-tugas pokok serta fungsinya sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bone," paparnya.
Sementara itu, Andi Tenri mengklaim sudah menjalankan tugas sebagai ketua DPRD Bone sesuai aturan. Dia membantah segala tudingan terhadapnya dan mengklaim sudah bekerja sesuai aturan.
"Mosi tidak percaya adalah hak bagi anggota DPRD dan selama ini saya selaku Ketua DPRD melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi. Apa yang saya lakukan murni bentuk keberpihakan saya terhadap rakyat," ucap Andi Tenri kepada detikSulsel, Rabu (15/10/2025).
Andi Tenri sempat melakukan perlawanan dengan melaporkan 5 anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone gegara turut menandatangani mosi tidak percaya. Laporan Andi Tenri itu turut ditembuskan ke pimpinan DPRD Bone.
Andi Tenri Dipolisikan Usai Diduga Aniaya Staf
Belakangan, Andi Tenri dilaporkan ke polisi usai diduga menganiaya staf sekretariat DPRD Bone, Yuli Nofita Sari. Laporan itu dilatarbelakangi ulah Andi Tenri yang melemparkan kue dan menyiram air ke wajah stafnya di kantin DPRD Bone pada Rabu (22/7/2026).
Persoalan ini diduga dipicu perkara sajian kue untuk tamu ketua DPRD Bone. Yuli mulanya diminta oleh Andi Tenri untuk menyiapkan kue untuk dua orang tamu.
"Awalnya minta kue, baru dari meka ambilkan kue langsung kusediakan karena ada dua tamunya. Satu mau disediakan di lounge," kata Yuli kepada wartawan.
Tidak lama setelah itu, Yuli kembali ditelepon untuk menyiapkan kue karena ada tamu lain yang akan hadir. Yuli saat itu menyampaikan bahwa kue yang diminta sudah dipersiapkan sejak awal.
Yuli sempat mengecek ketersediaan hidangan kue itu di ruangan yang menjadi tempat menerima tamu. Selang beberapa waktu, Yuli ditelepon ketua DPRD Bone untuk datang ke kantin.
"Setelah berada di kantin ibu ketua langsung melumuri muka saya menggunakan kue serta menyiram air dan melempar menggunakan botol air tersebut dan mengenai muka saya," paparnya.
Menurut Yuli, ketua DPRD Bone menudingnya tidak becus menyiapkan hidangan kue untuk tamu. Perbuatan Andi Tenri membuat Yuli keheranan karena belum sempat berbicara hingga mendadak dilempari.
"Tidak pernah ka bicara satu kata pun. Baru dia (ketua DPRD Bone) bilang, 'tappana (mukanya), mularang ka (kamu larang saya) makan kue? Siapa yang bayar itu kue, kamu kah'," kata Yuli menirukan omongan Andi Tenri.
Kasus ini pun menjadi atensi BK DPRD Bone usai Andi Tenri diduga melanggar kode etik. Meski belum menerima aduan resmi, BK DPRD akan melakukan tindak lanjut lantaran persoalan ini sudah menjadi perhatian publik.
"Saya belum bisa mengkategorikan pelanggaran etika, baru diduga. BK juga baru mempelajari, untuk memutuskan hal tersebut ada bukti dan saksi," kata Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla, Kamis (23/7).
detikSulsel telah berupaya mengkonfirmasi Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong terkait pelemparan kue ke staf yang berujung laporan dugaan penganiayaan tersebut. Namun Andi Tenri tidak memberikan jawaban.
Simak Video "Mengungkap Keahlian Membuat Kapal Phinisi di Tana Beru, Sulawesi Selatan"
[Gambas:Video 20detik] (sar/sar)
