Kronologi Pria Diduga ODGJ di Bone Disekap-Dianiaya Warga di Rumah Kosong

Kronologi Pria Diduga ODGJ di Bone Disekap-Dianiaya Warga di Rumah Kosong

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 21 Mei 2026 09:35 WIB
Pria diduga ODGJ dianiaya-disekap warga di Bone.
Foto: Pria diduga ODGJ dianiaya-disekap warga di Bone. (dok. istimewa)
Bone -

Pria berinisial NU (55) disekap dan dianiaya oleh warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi yang melakukan penyelidikan telah mengamankan satu orang terduga pelaku.

Insiden itu terjadi di Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone pada Minggu (17/5). Korban yang diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) awalnya diduga mengamuk di sekitar tempat tinggalnya.

"Korban diduga mengalami gangguan kejiwaan karena disebut sempat mengamuk sebelum diamankan warga," ujar salah seorang saksi berinisial AD kepada detikSulsel, Rabu (20/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban ternyata tidak langsung dipulangkan setelah diamankan warga. Korban dibawa ke sebuah rumah kosong hingga dianiaya.

ADVERTISEMENT

Korban baru ditemukan setelah keluarganya melakukan pencarian. Korban ditemukan dalam kondisi tubuh penuh luka.

"Korban saat ditemukan dalam kondisi mengalami sejumlah luka di tubuhnya, kaki dan tangan terikat," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan mengaku pihaknya telah mengamankan satu terduga pelaku inisial A pada Rabu (19/5) sekitar 20.30 Wita. Pelaku kini masih diperiksa.

"Sementara baru 1 (terduga pelaku). Namun, dalam kasus ini sementara kami masih lakukan pendalaman terkait terduga pelaku lainnya," sebut Alvin.

Alvin belum memastikan jumlah pelaku. Pihaknya juga masih mendalami keterangan keluarga terkait dugaan korban ODGJ.

"Korban sempat disekap dan dilakukan penganiayaan bersama-sama. Makanya kami sementara terus melakukan pendalaman untuk pelaku lainnya," sambung Alvin.

"Kami akan menghadirkan keluarga dari korban untuk memastikan apa betul ODGJ. Sementara korban dirawat oleh keluarganya, dan laporannya tetap kami proses," jelasnya.




(sar/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads