Sebanyak 35 dari 45 anggota DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyampaikan mosi tidak percaya ke Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong. Mosi tersebut diajukan setelah Andi Tenri Walinonong dituding jarang ikut rapat dan kerap membuat kebijakan yang berpolemik.
"Ada 35 anggota DPRD Bone yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD," ujar anggota Komisi I DPRD Bone Adriani Alimuddin Page kepada detikSulsel, Rabu (15/10/2025).
Mereka yang mengajukan mosi tidak percaya berasal dari 8 fraksi DPRD Bone, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi NasDem dan Fraksi Ampera. Selain itu adapula 3 wakil ketua DPRD Bone.
Adriani melanjutkan, mereka menyampaikan mosi tidak percaya mengaku sudah tidak percaya dengan kepemimpinan ketua DPRD Bone. Mereka menyebut Andi Tenri Walinonong tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik.
"Persoalan yang dia buat mulai dari polemik (penunjukan) sekwan, yang 8 fraksi menyetujui dan dia menolak, jarang memimpin rapat dengan alasan yang tidak jelas, tidak mengindahkan hasil keputusan alat kelengkapan dewan (AKD). Kemudian rapat paripurna dia lakukan walk out, dan sudah dilakukan rapat badan musyawarah (Bamus) untuk kunjungan kerja tapi tidak ditandatangani," sambung Adriani.
Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Bone ini menganggap ketua DPRD Bone sudah banyak melakukan kesalahan yang sangat fatal. Menurutnya, Andi Tenri Walinonong kerap membuat kebijakan yang mencederai lembaga legislatif.
"Ketua DPRD Bone telah bertindak dengan sewenang-wenang serta tidak mampu berkomunikasi dengan baik dan objektif kepada sesama anggota DPRD, tidak mencerminkan etika pimpinan DPRD dalam beberapa kesempatan berdasarkan tindakan tersebut telah mencederai lembaga DPRD Bone," paparnya.
Adriani menambahkan, mosi tidak percaya itu sudah disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone. Dia meminta agar kiranya BK dapat memeriksa dan memberikan sanksi tegas serta merekomendasikan penggantian Pimpinan DPRD Kabupaten Bone.
"Kami sudah masukkan ke BK untuk diberikan sanksi tegas serta direkomendasikan untuk penggantian karenanya telah secara nyata dan patut dianggap lalai dari tugas-tugas pokok serta fungsinya sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Bone dan telah secara nyata menghambat kinerja," paparnya.
"Seperti pembahasan dan penandatanganan penetapan APBD-P perubahan tahun anggaran 2025 yang terkesan dibuat lama dan terlambat karena ego personal ketua yang berimplikasi pada terganggunya pula pelayanan masyarakat secara tidak langsung apabila APBD-P tidak ditetapkan," jelas Adriani.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong menanggapi santai terkait adanya pengajuan mosi tidak percaya itu. Dia menilai hal itu merupakan hak semua anggota DPRD.
"Kalau saya secara pribadi normatif saja, mosi tidak percaya adalah hak bagi anggota DPRD dan selama ini saya selaku Ketua DPRD melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi. Apa yang saya lakukan murni bentuk keberpihakan saya terhadap rakyat," ucap Andi Tenri.
Simak Video "Video: Momen Mahasiswa UGM Kejar Mobil Rektor Dipicu Diskusi Ditutup"
(sar/ata)