Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menunda kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 65%. Pemkab akan mengembalikan uang warga yang sudah membayar melalui restitusi.
"Bagi masyarakat yang sudah membayar dengan nilai baru akan dilakukan pengembalian pembayaran pajak. Format restitusi terlampir," ujar Bupati Bone Andi Asman Sulaiman dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Asman menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi di Aula Lateya Riduni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Kota Watampone, Kamis (21/8). Rapat dihadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Bone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asman mengatakan, Pemkab Bone menarik kembali Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang baru yang diedarkan kepada masyarakat. Pemkab akan menggunakan SPPT lama dan diedarkan kembali ke masyarakat.
"Kami minta SPPT yang sudah beredar ditarik kembali. Kami tegaskan untuk kembali menggunakan SPPT lama untuk segera diedarkan ke masyarakat," katanya.
"Dengan langkah ini, Pemkab Bone menegaskan komitmennya menjaga transparansi sekaligus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi di tengah penundaan kebijakan PBB-P2," sambung Asman.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Rakyat Bone melakukan demonstrasi menolak kenaikan tarif PBB-P2 di kantor Bupati Bone pada Selasa (19/8). Aksi yang berlangsung sejak siang hingga malam itu berakhir ricuh.
Diketahui, polemik ini bermula dari munculnya isu kenaikan PBB-P2 di Bone mencapai 300%. Namun Pemkab Bone menepis informasi itu dengan dalih kenaikannya hanya 65% berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menyikapi aksi protes warga tersebut, Pemkab Bone kemudian menyampaikan bahwa kenaikan tarif PBB-P2 ditunda. Pemkab Bone telah berkoordinasi dengan pihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan itu.
"Tentu dengan kejadian hari ini dan mencermati, berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk dari Pak Bupati dan Kemendagri kami sempat berkomunikasi. Akhirnya pimpinan menyampaikan kepada kami untuk menunda dan melakukan informasi secara total terkait penyesuaian ini," ujar Pj Sekda Bone Andi Saharuddin, Selasa (19/8).
(hsr/hsr)