PDAM Bone Nonaktifkan Oknum Pegawai Peras Pengusaha Kosmetik Rp 9,4 Juta

PDAM Bone Nonaktifkan Oknum Pegawai Peras Pengusaha Kosmetik Rp 9,4 Juta

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 01 Agu 2025 15:30 WIB
Direktur PDAM Wae Manurung Bone Bahtiar Sairing.
Foto: Direktur PDAM Wae Manurung Bone Bahtiar Sairing. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

PDAM Wae Manurung Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menonaktifkan status kepegawaian AR (33) yang ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan kepada pengusaha kosmetik bernama Sri Fardila (27) senilai Rp 9,4 juta. PDAM masih menunggu putusan pengadilan untuk memastikan status kepegawaiannya ke depan.

"Kalau sudah ditetapkan tersangka, maka akan segera dinonaktifkan. Penonaktifan ini berlangsung sampai ada keputusan inkrah dari pengadilan nantinya," ujar Direktur PDAM Wae Manurung Bone Bahtiar Sairing kepada detikSulsel, Jumat (1/8/2025).

"Kalau nanti hukumannya bebas, langsung diaktifkan kembali. Tapi, kalau dihukum penjara, langsung diberhentikan," sambung Bahtiar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahtiar mengatakan, AR merupakan pegawai tetap di PDAM Bone. Pemberian sanksi kepada AR akan dilakukan sesuai dengan aturan di PDAM.

"Iya, karyawan tetap itu (AR). Terkait dengan kasusnya kita ini BUMD milik pemerintah, pasti berdasar aturan yang ada, kalau dianggap berat, berarti sanksi pemberhentian," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan menambahkan, pihaknya sementara merampungkan berkas dari AR. Dia mengagendakan pemeriksaan AR selaku tersangka pada Minggu (3/8) mendatang.

"Berkasnya sementara dirampungkan. Kami juga sudah menyurati dan akan melakukan pemeriksaan pada 3 Agustus," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum pegawai PDAM Wae Manurung Bone berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada pengusaha kosmetik bernama Sri Fardila senilai Rp 9,4 juta. Meski sudah tersangka, AR belum ditahan.

"Sudah ditetapkan tersangka. Tapi belum dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan, Kamis (31/7).

Kasus dugaan pemerasan oleh AR dinaikkan ke tahap penyidikan pada Rabu (23/7) lalu. Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan AR ditetapkan tersangka pada Rabu (30/7).




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads