Oknum pegawai PDAM Wae Manurung berinisial berinisial AR (33) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada pengusaha kosmetik bernama Sri Fardila (27) senilai Rp 9,4 juta. Meski sudah tersangka, AR belum ditahan.
"Sudah ditetapkan tersangka. Tapi belum dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan kepada detikSulsel, Kamis (31/7/2025).
Alvin mengatakan kasus dugaan pemerasan oleh AR dinaikkan ke tahap penyidikan pada Rabu (23/7) lalu. Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan AR ditetapkan tersangka pada Rabu (30/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu lalu kita naikkan ke tahap penyidikan, dan melakukan pemeriksaan kepada terlapor. Kami melakukan gelar perkara kemarin dengan dasar sudah memenuhi bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dia menerangkan, pihaknya baru mengagendakan pemeriksaan terhadap AR sebagai tersangka. Penyidik baru melayangkan surat kepada AR.
"Kami baru kirimkan surat pemeriksaan. Kami agendakan pemeriksaan dia (AR) pada awal Agustus," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, AR diduga melakukan pemerasan kepada pengusaha kosmetik bernama Sri Fardila. AR juga dilaporkan terkait penghinaan karena memanfaatkan Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba untuk memeras korban.
"Betul, ada dua laporan kami terima. Satunya laporan dugaan pemerasan dari korban, dan laporan penghinaan dari Forbes," ujar Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, Rabu (2/7).
Rayendra mengatakan, untuk laporan dugaan pemerasan dilaporkan pada Senin, 30 Juni dengan nomor: LP/417/VI/2025/SPKT/RES BONE. Sedangkan laporan Forbes diterima pada Selasa, 1 Juli dengan nomor: LP/419/VI|/2025/SPKT/RES BONE.
(hsr/sar)