Oknum Kepada Desa (Kades) berinisial AA (41) di Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Oknum kades itu diamankan bersama warganya inisial AT (36).
"Betul, ada dua orang kami amankan kedapatan membawa narkoba. Infonya ada satu orang yang merupakan kepala desa aktif di Bone," ujar Kasat Narkoba Polres Sidrap Iptu Didi Sutikno Mugiarno dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Keduanya dibekuk polisi saat melintas di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sabtu (26/7). Polisi awalnya menerima informasi adanya mobil mencurigakan dari arah Rappang menuju Pangkajene.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami pastikan ciri-ciri kendaraan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti sabu dalam jumlah cukup banyak," kata Didi.
"Petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti. Dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan, dan narkotika jenis sabu-sabu puluhan gram dalam kemasan siap edar," sambung Didi.
Sementara itu, Camat Ajangale Andi Wahyu, membenarkan adanya penangkapan oknum kepala desa dan warganya. Dia juga mengungkapkan bahwa oknum kades itu ditangkap di Sidrap.
"Betul, kami mendapatkan kabar bahwa yang bersangkutan ditangkap oleh Polres Sidrap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Yang ditangkap seorang kepala desa dengan warganya," terangnya.
(hsr/asm)