Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengagendakan pelantikan Faidah sebagai sekretaris DPRD (sekwan) pekan depan yang sebelumnya sempat batal dilantik. Agenda pelantikan juga dibarengi dengan mutasi pejabat Eselon III dan IV.
"Kita agendakan pelantikan sekwan minggu depan. Selain pelantikan sekwan, Pemkab Bone juga akan melaksanakan mutasi pejabat lain (eselon III dan IV)," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone, Edy Saputra Syam kepada detikSulsel, Jumat (28/7/2025).
Edy mengatakan, pelantikan itu rencananya akan dilakukan secara virtual. Hal ini dikarenakan agenda Bupati Bone Andi Asman Sulaiman sangat padat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat jadwal Petta (Bupati) yang cukup padat, pelantikan bisa saja dilakukan secara virtual," katanya.
Dia menerangkan, pihak BKN melalui Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan untuk menunda menunda pelantikan Faidah sebagai sekwan. Menurutnya semua prosedur sudah terpenuhi.
"PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 127 ayat 4 sudah jelas, bahwa sebelum dilantik pejabat hasil seleksi harus dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD. Proses konsultasi itu sudah berjalan, bahkan tiga Wakil Ketua DPRD telah menandatangani rekomendasi, prosedurnya sudah sesuai aturan semua," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong meminta Pemkab Bone melakukan lelang ulang jabatan sekwan setelah Faidah batal dilantik. Pelantikan Faidah menjadi sekretaris DPRD Bone sebelumnya batal karena Andi Tenri ogah memberikan rekomendasi.
"Iya, kami mengajukan lelang ulang untuk jabatan sekwan. Kami sudah konsultasi dengan BKN Regional IV Provinsi Sulsel, BKN membenarkan langkah saya selaku Ketua DPRD meminta lelang ulang karena sudah tidak ada pilihan," ujar Andi Tenri kepada detikSulsel, Kamis (24/7).
Sementara itu, Pemkab Bone menegaskan tidak ada dasar untuk dilakukan lelang ulang posisi sekwan. Pemkab Bone telah melakukan konsultasi dengan BKN dan diminta untuk dilakukan pelantikan sebelum tanggal 14 Oktober.
"Tidak bisa (lelang jabatan ulang). Tidak ada dasarnya lelang ulang. Saya hanya berdasar hasil konsultasi kami di BKN. BKN meminta untuk melantik sebelum tanggal 14 Oktober, apalagi semua tahapan sudah memenuhi syarat," kata Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam, Kamis (25/7).
(ata/sar)