Pemkab Bone Terbitkan Edaran Larang ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

Pemkab Bone Terbitkan Edaran Larang ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 05 Feb 2025 18:30 WIB
Kantor Bupati Bone
Foto: Kantor Bupati Bone. (Agung Pramono)
Makassar -

Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) nongkrong di warung kopi (warkop) saat jam kerja. ASN yang kedapatan keluyuran saat jam kerja akan ditangkap langsung oleh Satpol PP.

"Yang jelas kalau jam kerja jangan keluyuran. Itu akan diawasi nanti sama Satpol PP," ujar Pj Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra kepada detikSulsel, Rabu (5/2/2025).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Pj Bupati Bone nomor 276 Tahun 2025 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. Surat Edaran itu ditetapkan Andi Winarno pada 3 Februari 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Winarno mengatakan, terbitnya Surat Edaran nomor 276 Tahun 2025 itu dalam rangka perwujudan tata kelola pemerintahan daerah yang baik serta terselenggaranya tugas dan fungsi seluruh organisasi perangkat daerah. Pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi ke semua jajaran.

"Kita dulu akan sosialisasikan ke semua OPD, kepala badan, dan camat. Setelah dilakukan sosialisasi baru akan dilakukan inspeksi dadakan (sidak) di warkop oleh Satpol dan didampingi oleh OPD terkait," katanya.

ADVERTISEMENT

Dengan terbitnya aturan itu, kata Andi Winarno, diharapkan ASN bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya serta taat dan patuh pada peraturan disiplin kepegawaian. Namun, jika ada yang melanggar pasti akan disanksi.

"Kami ingin membuat ASN lebih disiplin, kami tidak melarang untuk ke warkop, tapi nanti setelah jam kerja. Karena kalau ada kita dapat nanti pasti akan kami tegur dulu, dan jika berulang akan kami sanksi," jelasnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads