2 Pelaku Narkoba di Bone Ditangkap, 1 Orang Lainnya Diburu

2 Pelaku Narkoba di Bone Ditangkap, 1 Orang Lainnya Diburu

Abadi Tamrin - detikSulsel
Kamis, 16 Jan 2025 18:30 WIB
Barang bukti sabu diamankan Polres Bone.
Foto: Barang bukti sabu diamankan Polres Bone. (Dok. Istimewa)
Bone -

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial BM (45) dan SG (28) ditangkap di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi masih memburu satu pelaku lainnya inisial C asal Kabupaten Sidrap.

"Satres Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu," kata Kapolres Bone AKBP Erwin Syah dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

Polisi awalnya menangkap BM, warga Jalan Kol. Pol. A. Dadi yang tertangkap tangan sedang memiliki sabu pada Selasa (14/1). Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 saset sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip di saku sebelah kiri bagian depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BM mengakui bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaannya, sebelumnya diperoleh dengan cara dibeli sebanyak 1 saset ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening, seharga Rp 1.000.000 dari SG," ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengejaran terhadap SG, warga BTN Perumnas Tibojong Kelurahan Biru. Dari tangan SG, polisi menemukan satu tas kecil yang di dalamnya terdapat 2 saset sabu ukuran sedang dan 3 saset sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam pastik klip.

ADVERTISEMENT

"Lalu 4 pipet plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 saset sabu ukuran kecil yang ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dibuang oleh SG," jelasnya.

Saat diinterogasi, SG mengakui telah menjual sabu kepada BM. Sabu yang ditemukan sebelumnya dibeli 10 gram seharga Rp 10 juta dari C yang berada di Sidrap.

"Maka atas kejadian tersebut pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut dan untuk C masih dalam pengejaran unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone," paparnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(ata/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads