Komisi 1 DPRD Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta kepada Pj Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra untuk memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada 2024. Komisi 1 mengingatkan pemberian sanksi tegas tersebut akan menjaga kepercayaan masyarakat.
"Belum ada tindakan Pj Bupati Bone terhadap ASN yang tidak netral. Jika tidak ada tindakan tegas yang dilakukan bisa saja dugaan itu (terlibat memenangkan paslon) mencuat di masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Bone Andi Adil Fadli Lura kepada detikSulsel, Sabtu (16/11/2024).
Fadli menyayangkan jika Pj Bupati Bone tidak segera memberikan sanksi terhadap pelanggar netralitas ASN, terutama yang sudah ditetapkan tersangka. Sebab, Pj Bupati bisa saja dianggap melakukan pembiaran adanya ASN mengampanyekan paslon di pilkada.
"Pak Pj Bupati Bone terkesan hanya melakukan pembiaran saja. Jika tidak ada tindakan tegas dari Pj Bupati Bone terhadap ASN yang tidak netral ini bisa menimbulkan pertanyaan negatif di masyarakat. Bahkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan berkurang," katanya.
Dia juga mengingatkan masyarakat bisa beranggapan lebih negatif jika tidak ada sikap tegas dari Pemkab Bone. Bahkan Pj Bupati Bone bisa dianggap turut terlibat dalam kampanye salah satu paslon.
"Lebih parahnya lagi jika masyarakat sudah beranggapan bahwa pejabat yang seharusnya memberi sanksi juga terlibat atau bahkan memerintahkan," sambung Fadli.
Sebelumnya diberitakan, warga Kabupaten Bone dari Koordinator Relawan Demokrasi melayangkan surat somasi kepada Pj Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra. Mereka menilai Pj Bupati Bone tidak tegas memberikan sanksi kepada ASN yang tidak netral dalam Pilkada 2024.
"Kami sudah layangkan somasi ke Pj Bupati Bone yang tidak tegas. Jelas-jelas Lurah Pallette dan Kades Lamuru sudah menjadi terdakwa namun belum diberikan sanksi sampai saat ini," ujar Koordinator Relawan Demokarasi, Muh Ikhsan Nur, Selasa (12/11).
Ikhsan mengaku, surat somasi sudah dimasukkan di Bagian Umum Setda Bone pada Selasa (12/11). Surat itu diregistrasi langsung di Bagian Umum dan dibawa ke Kantor Sekda Bone.
"Surat somasiku tadi masuk di Kantor Bupati Bone. Selain itu kami juga masukkan surat di Ombusdman RI, Bawaslu RI, dan Bapak Kapolri. Surat juga sudah dikirim," beber Ikhsan.
Simak Video "Video Mendagri Tito: Total Anggaran Coblos Ulang Pilkada Rp 719 M"
(asm/ata)