Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2 di Pilkada Bone, Andi Islamuddin-Andi Irwandi Natsir (Tegak Lurus) melaporkan Kepala Desa (Kades) Watangcani berinisial MAN ke Bawaslu. MAN diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bone.
"Kades Watangcani yang kami laporkan ke Bawaslu. Dia ikut pelaksanaan serta dalam kegiatan kampanye salah satu paslon," ujar Tim Hukum Tegak Lurus, Andi Raihand kepada detikSulsel, Kamis (14/11/2024).
Raihand memasukkan laporannya ke Bawaslu Bone pada Kamis (14/11). Laporan tersebut langsung diregistrasi oleh Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kami masukkan laporan ke Bawaslu dan langsung diterima," katanya.
Dalam laporannya, kades Watangcani diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Raihand berharap agar Bawaslu segera memproses laporannya.
"Kades yang berinisial MAN itu sudah memenuhi unsur pidana. Kami berharap semoga saja Bawaslu Bone menindaklanjuti laporan kita secara tegas demi menjaga kepercayaan publik," jelasnya.
"Saya dan Tim Hukum Tegak Lurus juga akan melaporkan satu per satu kades dan ASN yang diduga terlibat dalam politik praktis di Pilkada Bone. Keterlibatan kades ataupun ASN dalam mendukung salah satu pasangan calon akan merusak dan mengganggu prinsip demokrasi," sambung Raihand.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Bone Nur Alim membenarkan telah menerima laporan dari Tim Hukum Tegak Lurus. Bawaslu sementara akan melakukan kajian atas laporan tersebut.
"Betul (laporannya sudah masuk). Kita susun kajiannya dulu," ucapnya.
(sar/asm)