"Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat," ujar Kanit Gakkum Polres Maros Ipda M Yusuf kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Maros-Bone, Dusun Pattunuang, Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Maros pada Kamis (14/11) sekitar pukul 03.30 Wita. Minibus dikemudikan oleh pria berinisial AT (18).
Yusuf mengatakan AT mengendarai mobil Avanza DW 1343 AQ dari arah Maros menuju Bone. Saat berbelok, AT diduga mengambil jalur kanan dan muncul mobil Grandmax dengan nomor polisi DD 8937 BF.
"Diduga kecelakaan ini terjadi karena minibus ini ke jalur kanan saat belok sementara dari arah berlawanan datang mobil bak terbuka," jelas Yusuf.
Yusuf mengatakan mobil JM terguling usai tabrakan dengan minibus tersebut. Sementara minibus yang dikemudikan AT mengalami ringsek di bagian depan.
Lanjut Yusuf, AT mengalami sakit di bagian dada dan dirawat di Puskesmas Bantimurung. Sementara penumpang pikap yang merupakan istri JM mengalami luka robek pada bagian kepala dirawat di RS La Palaloi Maros.
"Pengemudi mobil bak terbuka meninggal di tempat kejadian. Sementara penumpangnya dilarikan ke RS Palaloi. Kalau sopir minibus dirawat di puskesmas," bebernya.
Yusuf menambahkan, pihaknya masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut. Sementara itu, kedua unit kendaraan yang terlibat kecelakaan masih berada di lokasi kejadian.
"Kami lakukan penyelidikan. Untuk 2 unit kendaraan tersebut kami masih berupaya membawa ke Mapolres Maros,"pungkasnya.
(hsr/sar)