Pengadilan Negeri (PN) Pinrang memvonis lepas Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distanhorti) Pinrang, Andi Sinapati Rudy atas tuntutan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana usai mengikuti atau follow akun akun calon bupati Pinrang.
"Sudah divonis hari ini. Vonisnya ontslag van alle rechtsvervolging atau vonis lepas (Andi Sinapati Rudy)," kata Kasi Intel Kejari Pinrang Fauzan Eka Prasetia kepada detikSulsel, Jumat (1/11/2024).
Fauzan menjelaskan vonis dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung di PN Pinrang pada Jumat (1/11). Hakim turut meminta agar terdakwa dipulihkan nama baiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi vonis lepas, jadi perbuatan ada tetapi bukan tindak pidana. Jadi dinyatakan bebas dari segala tuntutan," bebernya.
Fauzan melanjutkan, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku mengambil sikap pikir-pikir atas vonis hakim. Jaksa diberikan waktu maksimal 3 hari untuk bersikap.
"Sikap JPU pikir-pikir. Maksimal 3 hari setelah putusan dibacakan akan menentukan sikap," jelas Fauzan.
Diketahui, JPU sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 188 juncto pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020. Terdakwa pun dituntut 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa A Sinapati, S.E. alias Andi Ugi Bin Andi Rudy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan," demikian tuntutan jaksa dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pinrang.
Dalih Andi Sinapati
Sebelumnya Andi Sinapati ketahuan mengikuti akun medsos pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pinrang nomor urut 2, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi. Akun medsos yang diikuti Andi Sinapati dan Rudi Hartono tersebut bernama 'Sahabat Muda Iwan Sudirman'.
Dia berdalih saat itu tidak mengetahui bahwa akun tersebut dimanfaatkan sebagai bagian kampanye pilkada. Belakangan nama akun itu berubah dengan menambahkan nama dari calon wakil Irwan Hamid.
"Saat itu kan akun bukan Sahabat Muda Iwan Sudirman, tapi akunnya Sahabat Iwan. Tidak ada (nama) Iwan Sudirman-nya," tutur Andi Ugi kepada wartawan, Senin (14/10).
Dia juga menegaskan tidak bermaksud mendukung atau mengkampanyekan paslon pilkada. Andi Ugi mengatakan tidak pernah berinteraksi di akun medsos tersebut.
"Ini ada yang katanya saya like, saya share. Padahal ini kan tidak ada sama sekali saya mau like, share. Komen juga tidak ada," tegasnya.
(sar/hsr)