Aksi Hakim Mogok Massal, PN Watampone Pastikan Sidang Tetap Berjalan

Aksi Hakim Mogok Massal, PN Watampone Pastikan Sidang Tetap Berjalan

Agung Pramono - detikSulsel
Senin, 07 Okt 2024 15:55 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Watampone mengenakan pita berwarna putih sebagai aksi solidaritas menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan.
Foto: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Watampone mengenakan pita berwarna putih sebagai aksi solidaritas menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan. (Dok. Istimewa)
Bone -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendukung aksi mogok kerja atau cuti bersama yang digaungkan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Namun PN Watampone memastikan aksi tersebut tidak mengganggu jalannya persidangan.

"Hakim-hakim Pengadilan Negeri Watampone mendukung aksi damai Solidaritas Hakim Indonesia dengan tetap melaksanakan persidangan dan pelayanan publik," ujar Juru Bicara PN Watampone, Murdian Ekawati kepada detikSulsel, Senin (7/10/2024).

Murdian mengatakan, bentuk solidaritas yang dilakukan hakim PN Watampone dengan mengenakan pita berwarna putih. Pihaknya juga akan mengikuti audiensi dengan Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengenakan pita putih dan pernyataan sikap melalui media sosial. Insyaallah kami juga akan mengikuti audiensi dengan Mahkamah Agung terkait dengan gerakan SHI tersebut secara daring," katanya.

Saat ditanyakan terkait agenda sidang di PN Watampone, Murdian mengaku semua tetap berjalan seperti biasa. Dia mengatakan persidangan tidak bisa berhenti lantaran ada batas waktu penanganan perkara.

ADVERTISEMENT

"Iya (agenda sidang tetap jalan). Mengingat masa penahanan terbatas dan penanganan perkara tepat waktu," beber Murdian.

Diketahui, hakim seluruh Indonesia yang tergabung dalam SHI melaksanakan aksi cuti bersama. Aksi itu sebagai bentuk protes terkait kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim.

Aksi serupa juga dilakukan 48 hakim PN Makassar yang rencananya berlangsung hingga Jumat (11/10). Namun agenda persidangan di PN Makassar juga dipastikan akan tetap berjalan.

"Jadi, untuk aktivitas pelayanan publik yang berlangsung di PTSP tetap berjalan seperti biasa," ujar Hakim PN Makassar Johnicol Richard Sine kepada wartawan, Senin (7/10).




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads