Wanita berinisial PT (20) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku diperkosa kakak iparnya inisial BB (35) hingga hamil dua bulan. Korban diperkosa saat suaminya ditahan lantaran terlibat kasus narkoba.
"Dia (pelaku) memaksa saya. Jika tidak dituruti akan menyakiti anak saya," ujar korban kepada detikSulsel, Sabtu (7/9/2024).
Korban mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah mertuanya di Kelurahan Pompanua Riattang, Kecamatan Ajangale, Bone pada Juni 2024. Korban kemudian melaporkan pelaku ke Mapolres Bone pada Jumat (6/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi pertamanya dilakukan di rumah mertua saya. Setelah itu pelaku kembali memaksa sebanyak empat kali," bebernya.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf membenarkan terkait laporan korban. Yusuf juga mengungkapkan bahwa suami korban sedang ditahan karena terlibat kasus narkoba.
"Korban datang melapor ke Polres Bone karena diduga diperkosa sama kakak iparnya hingga hamil. Suami dari korban sendiri sedang ditahan," kata AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi terpisah.
Dia menuturkan korban dan pelaku memang tinggal serumah atau di rumah mertua korban. Pihaknya kini masih mendalami laporan korban.
"Korban dan terduga pelaku tinggal di rumah orang tua terduga pelaku. Dalam keterangan korban dirinya diduga disetubuhi oleh terduga pelaku sebanyak 5 kali hingga korban hamil 2 bulan," terang Yusriadi.
Di sisi lain, Yusriadi mengatakan terduga pelaku membantah memperkosa korban. Dia pun menegaskan bahwa kasus ini masih didalami.
"Sementara dari pengakuan terduga pelaku tidak mengakui dirinya melakukan pemerkosaan," pungkasnya.
(hsr/asm)