Kasus Kanit Reskrim Polsek Ajangale Bone Aniaya Pria Berakhir Damai

Kasus Kanit Reskrim Polsek Ajangale Bone Aniaya Pria Berakhir Damai

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 09 Jul 2024 14:56 WIB
Bripka AI berdamai dengan Wendi terkait kasus penganiayaan di Polsek Ajangale, Bone.
Bripka AI berdamai dengan Wendi terkait kasus penganiayaan di Polsek Ajangale, Bone. Foto: (dok. istimewa)
Bone -

Kasus penganiayaan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Ajangale, Bripka AI, terhadap warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Wendi (39), berakhir damai. Korban enggan melaporkan masalah tersebut ke kepolisian.

"Korban bertekad tidak akan melaporkan penganiayaan terhadap dirinya karena Kanit Reskrim adalah keluarganya. Korban juga menganggap kejadian penganiayaan tersebut sebagai bentuk pembinaan terhadap dirinya atas kesalahannya sendiri yang berulang kali melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap istrinya," ujar Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar kepada detikSulsel, Selasa (9/7/2024).

Keduanya didamaikan di ruang pemeriksaan Propam Polres Bone pada Senin (8/7) sekitar pukul 16.00 Wita. Korban didampingi oleh kuasa hukum dan keluarganya menyaksikan perdamaian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan, korban ketika bertengkar dengan istrinya selalu datang ke Polsek Ajangale untuk bertemu Bripka AI. Maksud kedatangan korban untuk meminta perlindungan dari Bripka AI.

"Korban tidak mengamankan diri di Polsek Ajangale tetapi datang karena ingin bertemu sama Pak Kanit Reskrim. Dia ingin minta perlindungan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Iptu Rayendra menambahkan, Propam Polres Bone tetap memproses tindakan Bripka AI. Dia akan menjalani proses disiplin atas kasus penganiayaan yang dilakukan itu.

"Meski korban sudah tidak mau melaporkan kasus tindak pidana penganiayaan tersebut akan tetapi Propam Polres Bone tetap akan proses hukum. Sementara ini masih dilakukan proses disiplin baik berupa penempatan di tempat khusus sambil menanti putusan sidang," katanya.

Diketahui, Wendi mengaku dianiaya oleh oknum polisi di Polsek Ajangale pada Jumat (27/6). Korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Propam Polres Bone pun mengamankan Bripka AI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan bahkan menerbitkan surat perintah (sprint) untuk memutasi Bripka AI.

Belakangan terungkap Wendi dianiaya karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. Sehingga Bripka AI yang memiliki hubungan keluarga dengan Wendi dan selalu menjadi penjaminnya ketika bermasalah tersulut emosi.

Iptu Rayendra menyebut Wendi sudah dua kali menganiaya istrinya. Istri Wendi belakangan melaporkan dugaan KDRT itu ke Polsek Ajangale yang kasusnya ditangani Bripka AI.

"Yang kedua kalinya itu Wendi melakukan penganiayaan dilapor sama istrinya di Polsek Ajangale dan sudah dilakukan proses hukum perkara KDRT. Kemudian kasus tersebut dijamin oleh Kanit Reskrim dan didamaikan, karena korban sudah dianggap keluarga sehingga korban dan istrinya rujuk kembali," katanya.




(asm/sar)

Hide Ads