Bawaslu Bone Bentuk Posko Kawal Hak Pilih di 27 Kecamatan

Bawaslu Bone Bentuk Posko Kawal Hak Pilih di 27 Kecamatan

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 27 Jun 2024 18:00 WIB
Panwascam di 27 Kecamatan di Bone menghadiri launching Posko Kawal Hak Pilih.
Panwascam di 27 Kecamatan di Bone menghadiri launching Posko Kawal Hak Pilih. Foto: (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) membentuk Posko Kawal Hak Pilih Pemilihan Serentak 2024 di 27 kecamatan. Pemilih yang tidak terdaftar dalam Pilkada 2024 bisa melapor ke Panwascam setempat.

"Posko Kawal Hak Pilih ini ditempatkan di 27 Panwaslu Kecamatan. Posko ini merupakan pelayanan pengaduan masyarakat yang memiliki hak pilih, namun belum terdaftar dalam data pemilih," ujar Ketua Bawaslu Bone M Alwi kepada detikSulsel, Kamis (27/6/2024).

Alwi mengatakan, Posko Kawal Hak Pilih memberikan ruang partisipasi kepada seluruh masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan selama proses pemutakhiran data pemilih berlangsung. Warga bisa melaporkan pemilih yang tidak terdaftar atau pun yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini berlangsung selama pemutakhiran data sampai tanggal 27 November. Jika terdapat masyarakat yang bersyarat untuk memilih namun tidak terdaftar bisa mengadukan ke posko di 27 Panwascam, begitu pun sebaliknya terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tapi masih terdaftar pada daftar pemilih," katanya.

Dia menambahkan, ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Bone dalam melakukan pengawasan saat tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih serta untuk menjamin hak pilih masyarakat agar tidak kehilangan hak pilihnya. Di sisi lain juga untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

ADVERTISEMENT

"Salah satu targetnya juga untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Makanya, saat ini fokus pengawasan yakni pencoklitan, kami sudah menginstruksikan kepada jajaran Panwascam dan Pengawas Pemilihan Lapangan Kelurahan/Desa untuk melakukan pengawasan melekat pada tahapan coklit ini," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Diklat Kamridah Habe menuturkan, untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan, bisa dilakukan dengan secara langsung di Kantor Bawaslu Bone dan seluruh Kantor Panwaslu Kecamatan. Bisa juga melalui media sosial Bawaslu Bone.

"Bisa juga dilakukan pelaporan di E-Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Kabupaten Bone," ucapnya.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads