Sidang Putusan Oknum Satpol PP Bone Pembunuh Wanita Lansia Sempat Ricuh

Sidang Putusan Oknum Satpol PP Bone Pembunuh Wanita Lansia Sempat Ricuh

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 20 Jun 2024 18:09 WIB
Keluarga Dahlia, korban pembunuhan oleh oknum Satpol PP bernama Kaharman di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) saling dorong dengan aparat kepolisian.
Foto: Keluarga Dahlia, korban pembunuhan oleh oknum Satpol PP bernama Kaharman di Bone saling dorong dengan aparat kepolisian. (Agung Pramono/detikSulsel).
Bone -

Sidang putusan kasus oknum honorer Satpol PP, Kaharman (32) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang membunuh wanita bernama Dahlia (63) sempat diwarnai kericuhan. Kericuhan dipicu perkataan Terdakwa ke keluarga korban usai sidang.

Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 12.40 Wita. Usai pembacaan putusan, Terdakwa yang digiring ke mobil tahanan tiba-tiba berteriak ke arah keluarga korban.

"Siruntuki di laleng (ketemu ki di dalam lembaga)," kata Kaharman saat akan naik ke mobil tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkataan Terdakwa menyulut emosi keluarga korban yang langsung menghampirinya. Aparat kepolisian yang melakukan pengawalan kemudian terlibat gesekan dengan keluarga korban selama kurang lebih 5 menit.

"Kami tak terima dengan aksi provokator dari Terdakwa," ujar menantu Dahlia, Andi Adnan.

ADVERTISEMENT

"Untung aparat berhasil menenangkan massa dari keluarga kami. Dan saya apresiasi keputusan majelis hakim, juga pihak kejaksaan serta kepolisian yang telah memproses kasus ini dengan adil," lanjutnya.

Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Terdakwa. Majelis hakim dalam sidang tersebut yakni Ketua Muswandar, anggota Muhammad Ali Askandar dan Murdian Ekawati.

"Menyatakan Terdakwa Kaharman alias Aso Bin Kasman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair dan kumulatif kesatu dari penuntut umum," ujar hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," lanjut hakim.

Untuk diketahui, Dahlia tewas mengenaskan di rumahnya di Jalan Ahmad Yani Kota Watampone, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 07.40 Wita. Saat itu, korban tengah mempersiapkan barang jualannya.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika menuturkan pelaku membunuh korban karena tersinggung. Perkataan korban membuat pelaku sakit hati hingga menyimpan dendam.

"Pelaku tersinggung atas ucapan korban. Makanya langsung dibunuh," ujar Benny saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads