Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel), melimpahkan berkas perkara kasus bandar narkoba berinisial IL alias Koko Jhon (55) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. BNNP Sulsel menyerahkan Koko Jhon setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti yang merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil," ujar Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad kepada detikSulsel, Jumat (17/5/2024).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan di Kantor Kejari Bone pada Jumat (17/5) sekitar pukul 15.00 Wita. Andi Hairil mengatakan kasus ini bermula dari pengejaran dan penangkapan Muh Yunus alias Unu yang dibantu oleh Koko Jhon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"IL alias Jhon tidak lain adalah orang yang diduga mengendalikan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone. Unu juga memperoleh sabu dari Koko Jhon melalui perantara," katanya.
Dia mengatakan tim BNNP Sulsel menangkap Koko Jhon di Anomali Coffee Makassar pada Senin (15/1). Tim BNNP Sulsel selanjutnya menggeledah rumah Koko Jhon di Kabupaten Bone pada Jumat (19/1).
"Jhon beserta barang buktinya dibawa ke kantor BNNP Sulsel," sebutnya.
Andi Hairil menuturkan Koko Jhone awalnya ditahan di Rutan BNNP Sulsel selama 20 hari dari 21 Januari hingga 9 Februari. Kemudian diperpanjang menjadi 40 hari dari 10 Februari sampai 20 Maret, lalu diperpanjang kembali 30 hari dari 21 Maret sampai 19 April.
"Itu diperpanjang lagi selama 30 hari sejak tanggal 20 April sampai tanggal 19 Mei 2024. Dan saat ini akan dilakukan penahanan di Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk 20 hari ke depan yang mana tersangka akan dititipkan di lapas Kelas II A Watampone," terangnya.
Andi Hairil menambahkan, JPU juga menerima barang bukti berupa handphone 3 unit, buku tabungan, buku catatan, 6 saset plastik warna bening, beberapa alat hisap sabu, laporan rekening dan timbangan digital. Jhon dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsidaer Pasal 138 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Jhon diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," jelasnya.
(hsr/hsr)