Pria Diduga Bandar Narkoba di Bone Ditangkap BNNP Sulsel Ditetapkan Tersangka

Pria Diduga Bandar Narkoba di Bone Ditangkap BNNP Sulsel Ditetapkan Tersangka

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 08 Feb 2024 21:40 WIB
Rumah diduga milik terduga bandar narkoba di Bone digeledah BNNP Sulsel.
Foto: Rumah diduga milik terduga bandar narkoba di Bone digeledah BNNP Sulsel. (Dok. Istimewa)
Bone -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan pria bernama Jhon yang diduga bandar narkoba di Kabupaten Bone sebagai tersangka. BNNP Sulsel juga langsung menahannya.

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," ujar Pasi Intel BNNP Sulsel Syahril Said kepada detikSulsel, Kamis (8/2/2024).

Syahril mengatakan, penyidikan kasus ini masih sampai kepada tersangka Jhon. Dalam waktu dekat BNNP Sulsel akan merilisnya secara lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk rilis resminya kami masih menunggu Kepala BNNP Sulsel. Termasuk barang bukti juga akan dirilis secara resmi nantinya," katanya.

Syahrial menerangkan, Jhon dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia diancam hukuman 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Ancamannya 5 tahun penjara," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, BNNP Sulsel menggeledah rumah milik pria terduga bandar narkoba bernama Jhon di Kabupaten Bone. Penyidik BNN masih mendalami kasus dugaan tindak pidana narkotika ini.

Penggeledahan itu dilakukan di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Watampone, Bone, Jumat (19/1) sekitar pukul 16.00 Wita. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan di rumah terduga pelaku.

"Ini pengembangan dari kasus sebelumnya. Ini masih proses pengembangan," kata Syahril, Jumat (19/1).




(ata/ata)

Hide Ads