Polisi Evakuasi Ular Piton 5 Meter di Jalan Poros Maros-Bone di Kappang

Polisi Evakuasi Ular Piton 5 Meter di Jalan Poros Maros-Bone di Kappang

Agung Pramono - detikSulsel
Senin, 13 Mei 2024 10:42 WIB
Polisi mengevakuasi ular piton di Jalan Poros Maros-Bone, Kappang, Kabupaten Maros.
Foto: Polisi mengevakuasi ular piton di Jalan Poros Maros-Bone, Kappang, Kabupaten Maros. (Dok. Istimewa)
Maros - Polisi dari Satgas Kappang mengevakuasi ular piton sepanjang 5 meter di Jalur Poros Maros-Bone di wilayah Camba atau Kappang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ular itu ditangkap saat menyeberang di tengah Hutan Karaenta.

"Anggota lagi pengamanan jalur di Kappang, tiba-tiba menyeberang ular itu dan langsung ditangkap bersama warga," ujar Perwira Pengendali Satgas Kappang Iptu Kamaluddin kepada detikSulsel, Senin (13/5/2024).

Ular piton tersebut ditangkap di Hutan Karaenta, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana pada Sabtu (11/5) kemarin sekitar pukul 20.30 Wita. Polisi bersama warga menangkapnya dengan tangan kosong.

"Memang kondisi ularnya sudah kelihatan lemas, jadi memudahkan anggota menangkapnya. Tangan kosong ji tangkap ki itu ular yang panjangnya 5 meter," kata Iptu Kamal.

"Dilepas kembali itu ularnya. Tapi kami minta kepada warga dilepas jauh di dalam hutan," jelasnya.


(sar/hmw)

Hide Ads