Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan membuka pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling yang menyasar wilayah perbatasan. Pelayanan akan dibuka secara bertahap mulai 29 April hingga 3 Mei 2024.
SIM merupakan dokumen wajib bagi setiap pengguna kendaraan bermotor. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 106 ayat (5) huruf b, disebutkan bahwa apabila pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan didenda Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
"Untuk pelayanan SIM Keliling pekan depan itu ada empat kecamatan yang sudah ditentukan. Kita sasar dulu wilayah perbatasan," ujar Kasat Lantas Polres Bone AKP Asep Wahyudi kepada detikSulsel, Jumat (26/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKP Asep mengatakan, pelayanan SIM keliling ini hanya diperuntukkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Masyarakat tidak perlu lagi repot untuk ke Kota Watampone jika hanya ingin melakukan perpanjangan.
"Ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Kegiatan ini akan rutin dilakukan karena banyak masyarakat yang meminta," katanya.
Dia berharap warga bisa secara maksimal memanfaatkan pelayanan perpanjangan SIM tersebut. Lokasi pelayanan ditempatkan di wilayah strategis akan mudah dijangkau oleh masyarakat.
"Untuk lokasinya di Kecamatan Lamuru dan Amali (Bone Barat) perbatasan Soppeng. Kemudian Kecamatan Tonra dekat dari perbatasan Sinjai, dan Kecamatan Dua Boccoe arah poros Bone-Wajo," sambung AKP Asep.
Nah, bagi warga Bone yang ingin melakukan perpanjangan SIM, berikut lokasi dan jadwal SIM Keliling Polres Bone pada 29 April hingga 3 Mei 2024.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bone
Lokasi pelayanan SIM keliling ini digilir di 4 kecamatan. Berikut jadwal dan lokasinya pelayanan SIM Keliling Polres Bone:
- Pelayanan Senin, 29 April 2024
Kantor Camat Lamuru, Kecamatan Lamuru (Pukul 08.00-12.00 Wita) - Pelayanan Selasa, 30 April 2024
Kantor Polsek Tonra, Kecamatan Tonra (Pukul 08.00-12.00 Wita) - Pelayanan Kamis, 2 Mei 2024
Kantor Camat Amali, Kecamatan Amali (Pukul 08.00-12.00 Wita) - Pelayanan Jumat, 3 Mei 2024
Kantor Polsek Dua Boccoe Uloe, Kecamatan Dua Boccoe (Pukul 08.00-12.00 Wita)
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Polres Bone, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Adapun dokumen administrasi yang harus disiapkan, sebagai berikut:
- Fotokopi KTP 3 lembar;
- SIM asli yang masih berlaku;
- Melengkapi surat kesehatan yang sudah direkomendasikan;
- Melengkapi surat hasil psikologi.
(sar/ata)