Anggota DPRD Kabupaten Bone Andi Muhammad Salam mengungkapkan pengajuan pinjaman Pemkab Bone Rp 115,8 miliar ternyata ditolak Bank Sulselbar. Salam berdalih kondisi ini terjadi efek dari telanjur banyaknya utang pemerintah.
"Hasil rapat kemarin bersama BKAD, pihak bank yang tidak ACC," ujar Andi Muhammad Salam kepada detikSulsel, Selasa (23/4/2024).
Pria yang akrab disapa Lilo ini mengatakan, pengelolaan keuangan Pemkab Bone saat ini amburadul. Dia menuding Pemkab kerap mengajukan pinjaman demi menutupi utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini efek dari utang PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), makanya semua jadi kacau. Saat ini kita hanya bisa melakukan gali lubang tutup lubang," katanya.
Bahkan banyak anggaran yang terpaksa dipangkas demi membayar utang. Termasuk kata dia, dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat.
"Semua DAU murni dari pemerintah pusat langsung dipotong. Sedangkan DAU murni ini sudah ada peruntukannya yang wajib," sambung Lilo.
Sementara Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone Andi Irsal Mahmud berdalih justru pihaknya yang batal mengajukan pinjaman. Pinjaman itu sebelumnya diharapkan bisa dipakai untuk membayar THR.
"Tidak lanjut pinjaman di Bank Sulselbar. Kemudian ada dana transfer provinsi dan pusat yang masuk di detik-detik terakhir. Jadi langsung kita bayarkan semua THR ASN," singkat Andi Irsal.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Bone mengajukan pinjaman ke Bank Sulselbar sebanyak Rp 115,8 miliar untuk membayar gaji dan THR ASN. Pj Bupati Bone Andi Islamuddin berdalih pinjaman ini hanya bersifat jangka pendek.
"Pengajuan pinjaman sebesar Rp 115,8 miliar. Ini sifatnya antisipatif untuk memenuhi hak pegawai, tapi tetap dalam koridor aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Andi Islamuddin, Kamis (4/4).
Andi Islamuddin mengatakan, pemerintah meminta masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan soal pengajuan pinjaman ini. Ini pinjaman jangka pendek untuk pengelolaan kas, hanya untuk memastikan ketersediaan kas tanpa menambah program atau kegiatan baru.
"Makanya masalah ini tidak perlu dikhawatirkan. Hanya digunakan untuk membiayai pengeluaran wajib dan mengikat yang sumber pendanaannya jelas namun belum terealisasi, seperti THR ASN dan PPPK," katanya.
(sar/asm)