Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal mengurangi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) menjadi 1.600 pada Pilkada 2024. Kebijakan ini dilakukan karena beban kerja KPU di Pilkada lebih ringan dibandingkan Pemilu sebelumnya.
"KPU Bone akan mengurangi jumlah TPS pada Pilkada 2024. Tentu jumlah itu menyusut dibanding Pemilu kemarin," ujar Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bone Abdul Asis kepada detikSulsel, Selasa (23/4/2024).
Asis mengatakan pada Pemilu lalu ada 2.270 TPS, sementara di Pilkada 2024 jumlahnya akan dikurangi menjadi 1.600 TPS. Jumlah ini lebih besar dibanding Pilkada 2018 lalu sebanyak 1.532 TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau berkaca pada Pilkada yang lalu sifatnya penambahan karena pada tahun 2018 itu sebanyak 1.532 TPS, sekarang 1.600 TPS," tuturnya.
Dia melanjutkan, pengurangan TPS ini akan diiringi dengan penambahan pemilih di tiap TPS. Jika pada Pemilu 2024 lalu jumlah pemilih per TPS 300 pemilih, maka untuk di Pilkada diprediksi menjadi 500 atau 600.
"Dilakukan penambahan batas maksimal jumlah pemilih di TPS, karena pada Pileg kemarin batas maksimal pemilih adalah 300. Maka untuk Pilkada sementara ditunggu penetapan regulasi namun diperkirakan range-nya antara 500 hingga 600 pemilih per TPS," katanya.
Asis berharap kebijakan ini bisa berdampak pada peningkatan partisipasi pemilih. TPS yang didirikan akan ditempatkan di lokasi yang bisa dijangkau banyak pemilih.
"Pengurangan TPS ini karena dianggap beban kerja Pilkada itu lebih ringan dari pada beban pada Pileg. Hal ini bertujuan mencegah penurunan partisipasi masyarakat karena jarak yang terlalu jauh antara tempat tinggal pemilih dengan TPS," sambung Asis.
Sementara, KPU Bone juga bakal merekrut Badan Adhoc untuk Pilkada Bone 2024. KPU akan menyiapkan kuota 1.251 untuk penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Kami akan rekrut Badan Adhoc sebanyak 1.251 orang pada Pilkada 2024. Untuk PPK itu 5 per kecamatan dikali 27 jadi 135 orang, sedangkan PPS itu 3 orang dikali 372 desa dan kelurahan dengan total 1.116 orang," ujar Asis saat dikonfirmasi, Senin (22/4).
Pendaftaran PPK dibuka mulai 23-29 April 2024 sementara PPS pendaftaran 2-8 Mei 2024. Dia menegaskan rekrutmen ini terbuka untuk umum, bahkan untuk Badan Adhoc pada Pemilu 2024 lalu.
"Rekam jejak saat menjadi Badan Adhoc lalu tentu dipertimbangkan. Termasuk untuk pendaftar yang baru pun akan dinilai dan diukur," pungkasnya.
(sar/asm)