Polisi Kandangkan 50 Truk Langgar Pembatasan Kendaraan di Poros Maros-Bone

Polisi Kandangkan 50 Truk Langgar Pembatasan Kendaraan di Poros Maros-Bone

Agung Pramono - detikSulsel
Senin, 15 Apr 2024 14:00 WIB
Polisi menahan truk yang melanggar pembatasan kendaraan di Kappang, Maros.
Foto: Polisi menahan truk yang melanggar pembatasan kendaraan di Kappang, Maros. (Agung Pramono/detikSulsel)
Maros -

Sebanyak 50 truk dikandangkan polisi karena melanggar pembatasan kendaraan di Jalur Poros Maros-Bone di Camba atau Kappang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) selama arus mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H. Truk tersebut baru diizinkan lewat saat pembatasan kendaraan dicabut.

"Sudah ada 50 truk yang dikandangkan. Mereka melanggar pembatasan kendaraan meski sudah ditegur berulang kali," ujar Penanggungjawab Pos PAM Kappang Kompol Abdul Azis kepada detikSulsel, Senin (15/4/2024).

Kompol Azis mengatakan, selama ini pihaknya telah memberikan edukasi kepada para pengendara truk untuk lewat pada pukul 22.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita. Bahkan menyosialisasikan surat keputusan bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korps Lantas Polri, dan Bina Marga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah sosialisasikan kepada para pengusaha ekspedisi soal SKB, kami juga berulang kali menegur yang melanggar. Tetapi mereka tetap melintas saat jam pembatasan kendaraan makanya truknya ditahan," katanya.

Dia menyebut, untuk kendaraan truk yang melanggar pembatasan kendaraan pada siang hari mobilnya langsung dikandangkan di sekitar Pos PAM Kappang. Kemudian mereka baru bisa diizinkan lewat pada pukul 22.00 Wita.

ADVERTISEMENT

"Semua truk yang melanggar siang hari dikandangkan di sekitar pos. Jika sudah tidak muat kita minta untuk putar balik agar tidak menimbulkan kemacetan," jelasnya.

"Rata-rata truk yang melanggar pengangkut jagung. Ada pula juga yang baru akan ke Makassar untuk mengambil muatan," sambung Kompol Azis.

Diberitakan sebelumnya, polisi mencatat sebanyak 31 truk melanggar aturan pembatasan kendaraan selama mudik di Jalan Poros Maros-Bone di Camba atau Kappang. Semua truk itu langsung ditilang.

"Sejak tanggal 5 April kita sudah batasi truk untuk melintas di Kappang. Namun sejauh ini sudah ada 31 truk yang membandel dan langsung ditilang," ujar Kompol Azis, Senin (8/4).




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads