Disnaker Bone Buka Posko Pengaduan dan Tim Pemantau Pembayaran THR

Disnaker Bone Buka Posko Pengaduan dan Tim Pemantau Pembayaran THR

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 21 Mar 2024 20:00 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bone Andi Arsal Achmad.
Foto: Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bone Andi Arsal Achmad. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), membuka posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024. Disnaker juga membentuk tim pemantau pembayaran THR.

"Mulai hari Senin kita buat posko pengaduannya untuk para pekerja di Bone yang ingin mengadu soal THR. Hari Senin juga akan kita akan sebarkan ke perusahaan surat edaran yang ditandatangani Bapak Bupati Bone soal pembayaran THR," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bone Andi Arsal Achmad kepada detikSulsel, Kamis (21/3/2024).

Posko pengaduan itu nantinya terletak di Kantor Disnaker Bone di Jalan Andi Mappanyukki, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Posko itu mulai aktif pada Senin, 25 Maret.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Arsal mengatakan, posko tersebut merupakan layanan sesuai ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih atau pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya.

ADVERTISEMENT

Andi Arsal menerangkan, Disnaker juga membentuk tim pemantau pembayaran THR. Tim itu akan melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2024 langsung ke perusahaan.

"Ada tim yang akan kita bentuk untuk mengawasi pembayaran THR perusahaan. Timnya sekitar 4 orang yang akan keliling di perusahaan-perusahaan," bebernya.

"Biasa juga di Bone ada perusahaan tidak membayar THR tapi karyawan tidak melapor. Kita juga tidak mungkin kepo soal itu, kecuali kalau ada laporan baru akan kita tindaklanjuti," sambung Andi Arsal.




(ata/sar)

Hide Ads