Hore! THR PNS dan PPPK Bone Rp 49 M Cair 3 April

Hore! THR PNS dan PPPK Bone Rp 49 M Cair 3 April

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 20 Mar 2024 20:00 WIB
Plt Kepala BKAD Bone Andi Irsal Mahmud.
Foto: Plt Kepala BKAD Bone Andi Irsal Mahmud. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 49 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini. THR tersebut mulai akan dibayarkan pada 3 April mendatang.

"Untuk THR PNS sebanyak Rp 36.658.104.594, THR PPPK sebanyak Rp 12.420.914.729. Total THR Rp 49.097.019323," ujar Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone Andi Irsal Mahmud kepada detikSulsel, Rabu (20/3/2024).

Andi Irsal mengatakan, pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024. Regulasi itu kemudian ditindaklanjuti Pemkab Bone dalam bentuk peraturan bupati (perbup).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai regulasi ketentuan paling cepat pembayaran THR 10 hari sebelum lebaran. Kemudian untuk Perbupnya sementara finalisasi," katanya.

Andi Irsal menerangkan, perbup itu sekaligus mengatur mekanisme pembayaran gaji ke-13. Namun gaji ke-13 akan diproses lebih lanjut setelah THR rampung.

ADVERTISEMENT

"Dalam Perbup itu disampaikan untuk memberikan THR dan gaji 13. Gaji 13 nanti tidak perlu lagi dibuatkan Perbup," terang Andi Irsal.

Andi Irsal menambahkan, besaran THR yang akan diterima ASN sama dengan satu bulan gaji. Rinciannya diatur oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Untuk THR 1 kali gaji, jadi tanggal 1 April gajian, tanggal 3 April mulai pencairan THR. Sedangkan gaji 13 nanti dibayarkan di bulan Juli," jelasnya.




(sar/ata)

Hide Ads