Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan besaran zakat fitrah senilai Rp 40 ribu hingga Rp 50 ribu per jiwa. Zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan karena faktor harga beras yang juga mengalami kenaikan.
"Zakat fitrah tahun ini ditetapkan Rp 40.000 per jiwa bagi yang mengonsumsi beras biasa atau medium. Sedangkan untuk yang mengonsumsi beras kepala atau premium Rp 50.000 per jiwa," ujar Ketua Baznas Bone Zainal Abidin kepada detikSulsel, Selasa (19/3/2024).
Penetapan zakat fitrah ini berlangsung di Kantor Kemenag Bone pada Selasa (19/3) sekitar pukul 09.00 Wita. Rapat dihadiri oleh Kabag Kesra Setda Bone Andi Mallanti, Kadis Perdagangan Hamzah Sunusi, MUI Bone, PC NU, dan Muhammadiyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal mengatakan besaran zakat fitrah pada tahun 2023 sebesar Rp 30 ribu per jiwa untuk beras biasa, sedangkan beras kepala Rp 40 ribu per jiwa. Sementara untuk tahun 2024 yakni Rp 40.000 per jiwa bagi yang mengonsumsi beras biasa dan Rp 50 ribu per jiwa yang mengonsumsi beras kualitas premium.
"Pada tahun ini ada kenaikan, karena sebelumnya dilakukan survei lapangan di seluruh wilayah Bone. Sehingga dalam rapat tadi telah menyampaikan harga yang didapat di pasar untuk beras mengalami kenaikan dari kisaran Rp 10.000 per liter hingga Rp 12.500 per liter," katanya
Zainal menerangkan zakat fitrah ini masing-masing akan diterima oleh imam desa. Kemudian imam desa diberikan kepercayaan untuk menyalurkan sebelum salat Idul Fitri.
"Untuk pembayaran zakat fitrah mulai 1 Ramadan, sampai khatib naik di mimbar. Pembayarannya bisa di desa disetor atau ke unit pengelola zakat di desa, karena semua desa sudah ada unit pengelolaanya," jelasnya.
(ata/hmw)