Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan besaran zakat fitrah 2024 senilai Rp 45 ribu per jiwa. Besaran tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya karena dampak harga beras yang naik.
"Zakat fitrah untuk tahun ini terendah itu Rp 35 ribu per jiwa, tertinggi Rp 45 ribu per jiwa," kata Kabag Kesra Palopo Lukman kepada detikSulsel Minggu (17/3/2024).
Lukman mengungkapkan, besaran zakat fitrah mengalami kenaikan dibanding tahun 2023 lalu dengan nominal tertinggi senilai Rp 40 ribu. Kata dia, hal tersebut dikarenakan harga beras yang mengalami kenaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun lalu itu terendah Rp 35 ribu, tertinggi Rp 40 ribu. Tahun ini mengalami kenaikan karena harga beras juga mengalami kenaikan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, untuk perhitungan zakat fitrah dilakukan berdasarkan harga bahan pokok yang dikonsumsi sehari-hari yang setara satu sha' atau 2,5 Kg atau 3,5 liter perjiwa. Sementara harga saat ini, menurutnya sudah berada dikisaran Rp 16 ribu per Kg.
"Itu ada hitungannya, berdasarkan harga bahan pokok kita konsumsi setiap hari. Beras sekarang ada di kisaran Rp 16 ribu per Kg, itu disesuaikan lagi," ucapnya.
Lukman pun meminta masyarakat Palopo agar tidak menunda pembayaran zakat fitrah sebelum Lebaran Idul Fitri. Penetapan zakat, fidyah, dan infak itu juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palopo Nomor 100.3.3.3/129/B.Hukum tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangi Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani.
"Itu disetor di Unit Pengelola Zakat (UPZ) Palopo. Diharapkan segera mungkin ya sebelum Idul Fitri agar penyaluran juga dilakukan dengan baik," ujarnya.
(ata/sar)