"Sudah 8 mobil dipotong knalpotnya karena tidak sesuai spesifikasi. Knalpot itu dipotong karena telah melanggar Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 tentang Aturan Penggunaan Knalpot di Jalan Raya," ujar Kasat Lantas Polres Bone AKP Desy Ayu Dwi Putri kepada detikSulsel, Jumat (15/3/2024).
AKP Desy mengatakan semua knalpot mobil yang dipotong ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya. Kemudian polisi melakukan hunting atas laporan tersebut.
"Temuan di lapangan, kami melakukan tindakan dengan hunting, karena kita dapat laporan masyarakat dengan video. Kemudian dia melintas dan lewat dan langsung diamankan," katanya.
"Ada juga yang sengaja mereka keliling Kota Watampone dan dikasih geber-geber knalpot mobilnya. Makanya semua kami amankan dan minta diganti ke standarnya lalu kami tilang biar ada efek jera," sambung AKP Desy.
Dia menambahkan, polisi juga menertibkan aksi balapan liar dan sepeda motor di Jalan Sungai Musi, Kecamatan Tanete Riattang Timur tepatnya depan Poltek Bone. Aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai sesuai dengan spesifikasi teknis (brong) tentunya sangat meresahkan masyarakat.
"Jika ada warga yang mengetahui, melihat, menemukan adanya aktivitas yang dapat mengganggu situasi kamtibmas, silahkan laporkan kepada aparat kepolisian terdekat, agar dapat segera ditangani,"jelasnya.
(hmw/asm)